Yahya Kus Handoyo · Published 11 August 2019

Sistem Rating Game Online di Indonesia (IGRS)

Home > Artikel > News > Sistem Rating Game Online di Indonesia (IGRS)

Dengan dirilisnya Sistem Rating Game Indonesia sebagai nama resmi dan disebut juga IGRS atau Indonesia Game Rating System pada Mei 2016, maka Indonesia akhirnya mempunyai sistem yang akan membantu orang tua atau bahkan gamer itu sendiri, untuk mendapatkan konten game yang memang sesuai dengan usia mereka.

Di negara maju semacam Uni Eropa atau Asia Timur dimana industri game sudah sangat maju, salah satu standar rating game disebut ESRB (Entertainment Software Rating Board). Sistem ini memisahkan jenis game menjadi 7 kategori yang berbeda, yaitu Early Childhood, Everyone, Everyone 10+, Teen, Mature, Adults Only, dan Rating Pending.

Lewat edaran surat resmi yang ada, klasifikasinya sendiri akhirnya sudah ditetapkan. Indonesia akan membagi sistem rating game ke dalam lima kelompok umur: kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 18 tahun dan semua umur. Pembagian rating game sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

Terlepas dari status video game yang semakin populer, indonesia memang bukan negara yang terhitung “peduli” dengan industri game itu sendiri. Berbeda dengan negara lain yang mungkin menjadikannya sebagai produk kreatif andalan atau mulai memanfaatkanya sebagai bagian dari sistem edukasi untuk proses belajar-mengajar yang menyenangkan.

Indonesia masih butuh jalan panjang untuk mulai menjadikan video game sebagai sebuah industri yang pantas mendapatkan sedikit perhatian. Namun sebenarnya, bukan berarti juga kita tak punya progress yang menggembirakan. Setelah diminta cukup lama, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika, negara tercinta kita akhirnya siap untuk punya sistem Rating Game yang mengatur secara cukup details video game-nya sendiri! Hal-hal apa saja yang bisa dimuat di dalam game untuk kelompok umur spesifik juga akhirnya meluncur, berikut klasifikasinya.

Kelompok Usia 3 Tahun (Atau Lebih)

Kelompok usia 3-6 tahun, sebenarnya anak-anak sangat rentan dengan hal yang berbau game, mereka masih sangat terlalu cepat jika tidak diawasi oleh orang tua dengan ketat. Banyak game yang seharusnya tidak diperuntukan oleh mereka tapi menjadi konsumsi sehari-hari karena kurangnya pengawasan. Pada game ini bisa dibilang sangat aman untuk dimainkan oleh kalangan apapun. Dan tidak sedikit pula game pada klasifikasi ini adalah game yang sifatnya ringan, yang hanya dimainkan untuk membunuh rasa bosan di kala waktu senggang.

  • Menampilkan ketentuan pendampingan orang tua
  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak mengandung simulasi judi
  • Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong
  • Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau
  • Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Kelompok Usia 7 Tahun (Atau Lebih)

Kelompok usia 7-12 lebih bisa memilih game apa saja yang menjadi daya tarik untuk mereka, bahkan dikelompok ini game yang dimainkan sudah terbagi secara spesifik untuk gender masing-masing. Seperti contohnya seorang anak laki-laki cenderung bermain game yang memang lebih menonjolkan adrenalin, jika dibandingkan dengan game yang disukai oleh anak perempuan yang lebih menonjolkan game yang bertolak belakang dari itu.

  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak mengandung simulasi judi
  • Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong
  • Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan dan pertukaran data pribadi
  • Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Kelompok Usia 13 Tahun (Atau Lebih)

Di usia 13-17 tahun, para gamers sudah cenderung punya filter yang lebih memadai. Kebanyakan dari mereka bermain game lebih pada karena teman sebaya mereka bermain jenis game yang sama. Jadi pada dasarnya game adalah salah satu cara anak-anak ini bersosialisasi dengan teman-temanya.

  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan penyimpangan seksual
  • Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tidak pada tokoh utama
  • Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
  • Konten yang terdapat pada produk tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksuial
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan atau kekerasan seksual
  • Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli
  • Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitas interaksi dalam jaring berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
  • Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa pertukaran data pribadi, dengan ketentuan harus dengan persetujuan pemilik data pribadi

Kelompok Usia 18 Tahun (Atau Lebih)

Pada usia 18 dan selebihnya, gamers sudah dianggap dewasa dan bisa bertanggung jawab atas semua pilihan game yang dia mainkan. Banyak game yang diperuntukan rentang usia ini sangat erat dengan hal-hal yang berbau kekerasan dan pornografi. Tapi tidak sedikit pula game yang sangat edukatif dan bisa membantu dalam banyak hal.

  • Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada Produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama
  • Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia
  • Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme
  • Konten yang terdapat pada produk mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual
  • Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli
  • Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
  • Produk Permainan Interaktif Elektronik memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan/atau transaksi keuangan

Tidak Diklasifikasikan

Pada klasisifkasi ini, banyak game yang sebenarnya tidak boleh di mainkan oleh anak dengan usia berapapun. Kebanyakan game ini melanggar ketentuan Undang-undang yang berlaku, dan cenderung mengarah pada kegiatan ilegal. Tapi pada umumnya, game ini sangat banyak diminati oleh kalangan dewasa.

  • Menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli: dan/atau

Walaupun masih belum jelas tata-caranya, namun penyelenggara (dalam hal ini publisher game) kini diwajibkan untuk mendaftarkan game mereka di situs resmi badan Rating Game Indonesia (IGRS) dengan memuat serangkaian detail informasi, tidak hanya sekedar deskripsi tetapi juga video gameplay singkat di dalamnya.

Masih belum diketahui apakah hal ini juga akan berlaku untuk publisher game luar yang saat ini masih belum terikat pada Sistem Rating Game Indonesia ini. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melapor, dalam hal ini ke KPAI, jika dianggap menemukan game-game yang tidak sesuai dengan ketentuan yang satu ini.

Bagaimana dengan Gamer's sendiri? Apa yang paling Kamu harapkan dari lahirnya badan Sistem Rating Game Indonesia seperti IGRS ini?


© 2024 PT. Gudang Pelangi Indonesia. All Rights Reserved