Tanggal 11 Oktober 2013 saya pulang dinas luar kota dari medan menuju jakarta dengan penerbangan
GA 187 saya menyimpan laptop saya di dalam tas saya dan tas tersebut saya masukan ke bagasi (dengan catatan pada saat dari jakarta menuju medan saya melakukan hal yang sama).
Namun alangkah terkejutnya saya pada saat mengambil tas saya di tempat pengambilan barang dari bagasi, tas saya dalam keadaan terbuka dan laptop beserta charger nya sudah tidak ada di dalam tas saya. Padahal charger laptop saya simpan di tempat yang terpisah pada bagian tas saya namun bagian yang terpisah itu pun ikut di bongkar dan dibiarkan dalam keadaan terbuka.
Kontan saya terkejut dan bergegas melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang di bandara. Akhirnya saya di arahkan ke bagian
PIR (Property Irregularity Report) Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah mengisi tanda terima dan menjelaskan kronologi kejadiannya, tas saya mereka foto dan menjanjikan akan menghubungi saya paling lambat 7 hari kerja (saya lapor tanggal 11 oktober) dengan alasan mereka harus melakukan investigasi terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta dan juga bandara Kuala Namu. Mereka pun memberikan nomor yang bisa dihubungi yaitu nomor
(021)5506261 dan
(021)5506257.
7 hari setelah tanggal 11 oktober atau tepatnya tanggal 18 oktober saya tidak mendapatkan telepon apa pun dari pihak garuda. Akhirnya saya pun telepon sendiri ke nomor tersebut untuk memastikan, namun setelah kedua nomor tersebut tidak ada nada sambungnya sehingga saya memutuskan search di internet untuk layanan pengaduan. Setelah saya telepon bagian customer service
AKHIRNYA saya di arahkan untuk menelpon ke nomor
(021)5506614 Di nomor tersebut saya berbicara dengan yang namanya bapak
azis dan saya baru tahu bahwa ternyata kasus saya tersebut belum di investigasi sama sekali dengan dalih bahwa operator yang mengurusi administrasi saya tidak memberi informasi. Akhirnya pihak garuda menjanjikan tanggal 21 Oktober (Hari Senin) mereka akan memberi kabar.
Pada tanggal 21 Oktober mereka sama sekali tidak menelepon saya dan akhirnya saya lagi harus menelpon mereka. Saya pun meminta berbicara dengan bapak
azis dan bapak azis terlihat tidak bisa menyanggupi permintaan pengusutan kasus saya dan akhirnya saya pun berbicara seperti ini
"Kalau pihak garuda tidak sanggup biar saya meminta pertolongan lewat surat pembaca saja" Dengan sedikit ketakutan bapak azis akhirnya memberikan telepon nya kepada "mungkin"atasannya dengan nama Bapak
Santo Setelah berbicara dengan bapak
santo akhirnya bapak santo menjanjikan bahwa esok hari nya
(tanggal 22 Oktober) singkat cerita esok hari nya Pak Santo menelpon saya dan memberikan nomor Referensi nya yaitu
35610 dan beliau meminta maaf kepada saya dan berjanji paling lambat tanggal 25 Oktober permasalahan ini selesai dan akan menelepon saya lagi. Saya tunggu hingga tanggal 25 Oktober ternyata tidak ada telepon dari mereka. Saya mencoba sabar dan sore hari nya saya telepon ketiga nomor PIR tersebut tidak ada yang mengangkat telepon saya satu pun. Saya sangat kecewa terhadap pihak Garuda karena tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini dan terkesan lari dari tanggung jawab.
Melalui surat pembaca ini saya ingin menyampaikan kekecewaan saya terhadap pihak garuda meminta saran kepada kawan - kawan kaskuser apa yang harus saya lakukan ke depan nya..
terima kasih
Sebagai tambahan saya lampirkan foto form dari pihak PIR nya mengenai pengaduan saya