Angkasa Pura 2
Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Transportasi Udara > Wajarkah Denda Tiket Parkit Hilang Sebesar Rp. 200 Ribu oleh Angkasa Pura?

Wajarkah Denda Tiket Parkit Hilang Sebesar Rp. 200 Ribu oleh Angkasa Pura?


2206 dilihat

Tanggal 22 Juni kemarin saat hendak meninggalkan area parkir Bandara Soekarno Hatta terminal F, saya baru sadar kalau tiket parkir hilang. Setelah dicari-cari tidak ketemu saya kemudian menghadap ke petugas. Oleh petugas saya diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200 ribu ditambah dengan biaya parkir. Karena ada keperluan yg mendesak dengan terpaksa saya membayar.

Saya tidak keberatan membayar denda atas kesalahan yang terjadi tetapi apakah jumlah Rp. 200 ribu adalah denda yang wajar untuk kesalahan seperti itu? Setahu saya tidak pernah ada orang yg sengaja menghilangkan tiket tersebut meskipun seandainya dendanya cuma Rp. 10 ribu karena semua orang juga sadar bahwa ada prosedur yg harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Mohon penjelasan pihak Angkasa Pura dasar perhitungan biaya denda tersebut. Apakah ada rasionalitas di dalamnya ataukah sekedar upaya membuat jera yang tidak punya dasar yang jelas.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps