Pada awal Mei 2012 saya membelikan tiket penerbangan untuk isteri, anak dan mertua dengan tujuan padang-jakarta-pontianak. Kebetulan pada saat itu saya tidak ikut terbang karena lagi menjalankan tugas dari kantor. Jadwal penerbangan yang saya pilihkan adalah pukul 09.10 dengan penerbangan no Y6-586 dari Padang dan connecting pada pukul 15.15 dengan penerbangan Y6-205 dari jakarta tujuan pontianak. Sengaja memilih penerbangan tersebut biar sampai di pontianak masih agak siang walaupun dengan resiko harus berangkat dari rumah sekitar pukul 04 pagi.
Namun kenyataannya penerbangan dari padang baru terbang sekitar pukul 13.20 ( delay lebih dari 4 jam) dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kalau pesawat di delay. Sementara pada hari Jumat tgl 4 Mei saya di telp oleh call center Batavia kalau keberangkatan pesawat dari Jakarta tujuan Pontianak dipercepat satu jam. Ketika delay di Padang, kompensasi yang didapatkan hanya nasi kotak dan bukan kompensasi seperti Permenhub 2011.
Yang saya pertanyakan kenapa tidak ada kompensasi dari Batavia untuk penumpang berdasarkan permenhub no 77 th 2011..? atau memang batavia “membutuhkan” aksi dari penumpang seperti yang terjadi dalam penerbangan ke Pontianak tanggal 16 Mei dimana harus menyeret wakil managernya sampai ke Pontianak karena penerbangan merreka juga delay lebih dari 4 jam dan tidak jelas kompensasinya kepada penumpang.
sisva maryadi
jl.sei raya dalam komp.sejahtera 3 A-12
pontianak
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial