yang akan digunakan oleh instansi militer negara kita
dan harga barang hanya 85aud ~ 55usd include ongkos kirim
yang dimana untuk sample sudah dikirimkan terlebih dahulu dengan AWB 269277024 2minggu sebelumnya, dan approval bahwa PN sesuai kebutuhan dan untuk barang pertama sukses deliver tanpa ada halangan karena memang cif under 75usd
anehnya pada AWB 273703986 terkena pajak sebesar 1.1jt, wow nilainya, barangnya aja cm 55usd, ini lah anj*ngnya para PPJK kita, seperti thread DHL yang saya buat, bahwa ketika pajak tercetak tidak bisa revisi ataupun restitusi terkait return/reekspor, yang ada hanya harus di bayar atau disposal
dan lucunya tax id ga pernah diminta, apa sih susahnya anda2 para PPJK itu konfirmasi mengenai invoice dan tax id, ini anda jelas tidak mendukung program pemerintah bekerja seenak anda sendiri dan mengabaikan aturan pemerintah! siapa warga negara ga punya NPWP/tax id jaman sekarang d atas umur 20??
usut punya usut menurut CS TNT bahwa harga barang tsb 120aud, saya konfirm ke seller tanya kenapa kok ga sesuai harga yg saya beli declaringnya, ternyata jawaban seller adalah, seller tidak attach invoice pada box kiriman, baik diluar ataupun di dalam, dan 120aud adalah asumsi pribadi dari PPJK DHL, kl asumsi salah bisa dong di revisi, JAWABANNYA TNT GA BISA
*mampus ga loe para receiver kalau kerja sama perusahaan ga tau diri begini
saya sebagai receiver jelas, ngapain bayar pajak, orang ini harga dibawah 75usd, orang goblok macam apa bayar pajak ga sesuai semestinya, gini kok bea cukai dan menteri2 gembor2 barang BM, f*ck you government, once citizen not giving a trust to you, your system it's done!
ini aturan restitusi, aturan konfirmasi ga ada yang dijalankan, endingnya ga jauh beda sama case DHL sebelah, harus dibayar, saya receiver reject suruh return, dan TNT sudah calling shipper juga suruh bayar tax nya
LUCU BOS, TAX IMPORT ITU TUJUANNYA UNTUK BARANG YANG DIGUNAKAN DI INDONESIA, JIKA DI RE-EKSPOR ATAU TERLEBIH ANDA HANCURKAN ITU GA PERLU BAYAR TAX IMPORT, PPJK GOBLOK!
tunggu saya senggang saya urus BAP kepolisian terhadap 2 PPJK TNT dan DHL, meresahkan melanggar aturan yang ada yang semestinya bisa dilakukan. yaitu restitusi maupun revisi!
anda menghancurkan itu secara ga langsung sudah merugikan secara materiil terkait waktu dan juga proses refund untuk barang yang tidak diterima oleh receiver! bukti untuk refund yaitu return dari barang tersebut, jika destroying or disposal maka tidak ada bukti return
sistem anda ga lama saya hancurin, dear PPJK BGST! SDM kamu itu murahan banget,
PEJABAT PEMUTUS PAKET
dibayar tanpa vooruitslag tanpa konfirmasi -->> kalau receiver nolak gmn, bisa restitusi ga?
INGAT BAPAK PRESIDEN KITA MENGATAKAN HINDARI PUNGLI, HILANGKAN PUNGLI, HILANGKAN HAL2 YANG MEMBERATKAN DAN DIRASA TIDAK DIPERLUKAN!!!