Keterlambatan merupakan hal yang wajar dalam angsuran cicilan. Keterlambatan saya bukan bulan malah cuman itungan hari tepatnya 17 hari. Jatuh tempo angsuran saya setiap tanggal 25 setiap bulannya. No. Kontrak: 10-101-11-00713, Karena suatu hal kesibukan dan lain halnya, saya terlambat baru dibayar tanggal 11 Juni 2012. Sebelumnya saya dikirim surat dari pihak PT. Oto Multiartha Bandung perihal surat peringatan atas tunggakan Angsuran. Dalam surat tersebut dinyatakan paling lambat 11 Juni 2012, harus dilunasi pembayaran. Cicilan bulan Mei 2012 sudah terlunasi (Tidak Punya Tunggakan), sedangkan angsuran berjalan Juni saya baru bayar Rp.1.303.500 dari total Rp.2.050.500,- (jatuh tempo tanggal 25 Juni 2012), jadi sisa angsuran bulan berjalan Rp. 747.000,- plus denda, saya sudah berencana tanggal 19 Juni 2012 mau ke kantor PT. Oto Multiartha Bandung untuk perubahan tanggal jatuh tempo karena gaji setiap bulan tanggal per tanggal 5.
Berdasarkan hasil konfirmasi pertelepon dengan pihak PT. Oto Multiartha Jakarta, terdapat biaya-biaya administrasi yang berbeda nominalnya di tiap cabang dan penyelesaian denda keterlambatan. Sisa tersebut angsuran bulan Juni 2012 (bulan berjalan) yang jatuh temponya tanggal 25 Juni 2012 totalannya belum jelas berapa nominal yang tepatnya, yang rencananya saya bayar ke teller kantor PT. Oto Multiartha Bandung setelah jelas nominalnya.
Pada tanggal 12 Juni 2012 kurang lebih jam 15:20 WIB datanglah kolektor 2 orang menyatakan dari pihak PT. Oto Multiartha mau menarik mobil. Saya kaget karena saya sudah membayar cicilanya via Bank Mandiri. Lalu saya lihatkan bukti transfer per tanggal 11 Juni 2011, kolektor tersebut, menelpon ke kantor Oto Multiartha Bandung dan menyebutkan belum menerima sambil belum lihat system.
Kemudian kolektor tersebut memaksa saya sore itu harus ke kantor Oto Multiartha bersama orang tersebut. Di kantor PT. Oto Multiartha Bandung, saya menghadap ke Bapak Irvan Syafrudin, dia menyatakan bahwa penarikan harus dilakukan karena saya cidera janji. Kalau lihat cidera saya sudah bayar kok. Saya tetap ngotot karena sudah bayar, tapi di system oto belum masuk. Bpk Irvan tersebut, akhirnya mengecek system ternyata ada, tetapi dia bersikeras saya tidak sesuai pembayarannya dengan yang tertera di SP3 tersebut, walaupun saya lihatkan buktinya dan mengharuskan saya membayar biaya penarikan unit sebesar Rp. 2.000.000,-. Yang sebetulnya saya sudah membayarnya tepat tanggal 11 Juni 2012. Saya sangat kecewa sekali dengan pihak PT. Oto Multiartha Bandung, saya sudah bilang tahu begini saya tidak akan meleasingkan ke PT. Oto Multiartha.
Akhirnya saya bilang ke pihak PT. Oto Multiartha Bandung mau take over saja ke leasing BPR saja, saya meminta rincian biaya pelunasannya Pokok sebesar 36.379.091,06 Angsuran bulan berjalan Rp. 747.000,- Denda yang belum dibayar Rp. 294.355,51 , pembulatan Rp. 53.43 tetap saya mengharuskan bayar biaya penarikan Rp. 2.000.000,- dengan total seluruhnya Rp. 39.420.500,- jumlah tersebut diberi waktu sampai dengan tanggal 15 bulan ini. Kepada pihak Oto Multiartha Bandung, kalau begini caranya mau memeras konsumen, dijamin bakal banyak konsumen akan pada lari meninggalkan leasing anda lihat pembayaran saya gak pernah sampai sebulan nunggaknya hanya hitungan hari.
Ivan Christian K, SE, MM
Jl. Jupiter Utama D2/10
Bandung
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial