Jakarta - Pada hari Kamis, 16 September 2010, kasus ini telah diselesaikan dengan baik di antara saya dengan pihak PCP. Sejak
suara pembaca saya di-posting saya telah dihubungi oleh pimpinan PCP di Halim, Bapak Slamet dan pimpinan PCP di Tanjung Pinang, Bapak Sutrijadi yang menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kasus ini.
Beberapa hari kemudian Bapak Slamet memberitahukan kepada saya bahwa handphone sudah bisa diambil di Kantor PCP Halim. Namun, saya berhalangan sehingga hari itu beliau sepakat untuk bertatap muka di kantor PCP Rawabokor untuk mengklarifikasi kasus ini. Ada pun saya hanya perlu menandatangani 2 buah surat pernyataan (1 buah surat asli - untuk saya dan 1 buah kopian surat - untuk PCP) yang berisi:
No : 0132/KPO/MKT/2010
Jakarta, 02 September 2010
Kepada Yth : Ibu Lina
Perihal : Kronologis Kiriman AWB 3616335
Dengan hormat,
Menindaklanjuti complain yang Bapak/Ibu ajukan kepada kami untuk pengiriman paket dengan data data sebagai berikut :
No. airwaybill : 3616335
Tanggal kirim : 09/08/2010
Pengirim : Han Moi - Tanjung pinang
Penerima : Lina Wati - Jl. Citra Garden City 2, Jakarta
Keterangan isi : Barang Elektronik
Mohon maaf atas ketidaknyamanan Ibu dengan pelayanan kami.
Setelah kami lakukan investigasi dari pengirim kepada petugas PCP di Tanjung Pinang dan petugas kami di bandara dapat kami jelaskan kronologis sebagai berikut :
1. Paket diserahterimakan dari pengirim kepada petugas PCP di Tanjung Pinang tidak dilakukan pemeriksaan isi, karena keberatan dari pengirim.
2. Paket diberangkatkan ke Jakarta pada tanggal 10/08/2010.
3. Setelah tiba di bandara Jakarta kiriman melalui proses pengecekan di beacukai bandara (khususnya kiriman dari daerah FTZ Free Trade Zone).
4. Setelah melalui proses pengecekan, kiriman yang dianggap tidak bermasalah diserahkan kepada petugas PCP untuk diserahkan kepada penerima, kecuali atas yang merupakan barang milik Ibu Han Moi.
5. Setelah melalui proses negosiasi dengan jalan kekeluargaan kepada petugas beacukai, paket dapat kami tarik.
Dari kronologis tersebut dapat diketahui bahwa :
- Pengakuan atas isi barang tidak spesifik, hanya dinyatakan sebagai barang elektronik.
- PCP tidak memiliki kapasitas untuk meminta pihak ke-3 (tiga) dalam hal ini beacukai untuk tidak menahan barang yang dicurigai, namun PCP tetap melakukan negosiasi agar barang dapat diambil, dan tentunya hal ini menentukan waktu yang
tidak dapat dipastikan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut :
1. Kami kembalikan 3 unit handphone tersebut karena itu adalah hak pelanggan kami.
2. Jika adanya biaya yang dikeluarkan atas permasalahan ini, menjadi tanggung jawab kami.
3. Untuk selanjutnya PCP tidak menerima barang kiriman, jika pengirim tidak memperbolehkan pemeriksaan isi kiriman.
4. Mohon kepada Ibu Lina untuk mengklarifikasikan hal ini di situs detik.com.
Demikian penyelesaian complain ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Ibu kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. YAPINDO TRANSPORTAMA (PCP)
mengetahui,
(ttd)
Hendaru Wicaksono Budi Rahayu
Sales Manager GM Usaha
Kami selaku customer juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada PCP karena tidak merincikan isi kiriman secara spesifik, yaitu tidak menyebutkan bahwa di dalam paket juga terdapat handphone dan hanya menyebutkan ?barang elektronik? Hal ini sungguh adalah kelalaian kami.
Atas penyelesaian kasus ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan PCP di Halim, Bapak Slamet yang telah berjasa besar. Semoga PCP dengan motto Peduli, Cepat dan terPercaya bisa semakin maju dan pelayanan terhadap customer bisa semakin ditingkatkan.
Lina
Citra 2 Ext Jakarta
*****@****.***?
0817 940 5675
(msh/msh)