Maaf kalo thread ini berantakan karena ini thread pertama saya dan dibuat via HP.Surat terbuka ini saya tujukan untuk pengelola kavling Hasanah Cikarang khususnya KAVLING HASANAH TAHAP XVI (PT.hasanah firdema) yang berlokasi di Tambelang
Langsung aja ke intinya,jadi pada tanggal 3 April 2015 saya dan istri saya mengambil sebuah tanah kavling yang terletak di daerah Tambelang Cikarang yaitu kavling Hasanah tahap XVI. Dengan luas tanah 120 m². Dibayar dengan sistem cicilan 1.084.000/bulan selama 60 bulan (5 tahun) Dengan tujuan untuk investasi.
Kenapa saya tertarik ngambil kavling Hasanah tersebut? Pertama, karena kavling tersebut sudah banyak masarin kavling terbukti dengan kavling yang saya ambil sudah yang ke 16 (XVI),kedua karena saya cari cari informasi di internet tentang kavling Hasanah ini tidak ada rekam jejak negatif mengenai kavling tersebut. jadi saya putuskan untuk mengambil kavling Hasanah ini.
Diawal tahun pertama sampai tahun kedua saya liat itu kavling kok tidak ada perubahan (masih dalam bentuk sawah yang di keringkan) yang seharusnya itu kavling sudah dibikin jalan akses ke setiap kavlingnya karena dalam denahnya pun ada akses jalannya.saya tanya ke ke pihak kavling,kok jalannya tidak dibangun bangun? Jawabannya hanya belum.oke deh saya manggut aja karena emang belum terlalu butuh akses jalan.setelah 2 tahun lebih atau mendekati tahun ketiga kavling yang sedang diperjual belikan itu ditanami padi (digarap) ,dan saya liat patok patok yang terpasang sebagai penanda kavling satu dengan kavling yang lainnya dicabuti.saya berfikir lah kok ada yang aneh.. kenapa tanah yang sedang diperjualbelikan digarap tanpa sepengetahuan saya sebagai pembeli.tidak ada obrolan antar saya sebagai pembeli dan pihak kavling hasanah . Padahal kesepakatannya tanah tersebut mau dikeringkan Sampai Siap untuk dibangun rumah.lalu saya tanya ke pihak penjual kavlingnya dan ternyata tanah kavlingnya SENGKETA (double sertifikat).lalu bagaimana nasib uang saya yang sudah masuk? (Cicilan mulai bulan April 2016 Sampai February 2018 masuk 33 x 1.084.000,00= Rp.35.772.000,00 plus uang untuk patok tanah Rp.250.000,00) totalnya Rp.36.022.000,00.pihak kavling Hasanah menawarkan untuk pindah kavling ke tahap XVII (17) atau refund/pengembalian dana dan saya pilih refund
Untuk refund (pengembalian dana), pihak kavling menjanjikan bulan Agustus 2018.bulan Agustus tiba diulur ke bulan September.bulan September tiba, diulur lagi jadi akhir tahun.akhir tahun diulur lagi jadi awal tahun 2019.awal tahun saya tagih lagi katanya awal Februari.sampai thread ini saya buat 9 February 2019 belum ada kejelasan dari pihak manajemen kavling Hasanah untuk mengembalikan uang saya.dan sangat sulit menemui atau menghubungi baik admin maupun owner PT.hasanah firdema (kavling Hasanah)
Saya mohon kepada owner bapak Deni dan ibu Irma juga bagian administrasi keuangan ibu Fitri untuk mengembalikan uang saya yang sudah digantung selama 1 tahun ini.
NB : pada hari Kamis 7 February 2019 waktu saya ke kantornya dan ternyata tutup,saya bertemu dengan orang yang juga mau minta uang refund kavling.tapi dia refund untuk kavling yang tahap XVII (17).jadi kesimpulannya bukan kavling yang saya beli aja yang ada masalah kavling yang lain juga bermasalah.Tapi ini hanya asumsi saya aja.yang saya tahu hanya kavling tahap 16 saja yang benar benar bermasalah.
Tujuan saya membuat thread ini adalah untuk mendapatkan tanggapan dari pihak kavling hasanah karena sudah coba beberapa kali nagih uang, tidak berhasil.
Berikut informasi mengenai PT.hasanah firdema:
1. Nama owner :
A.Deny Haryanto
B.Irma Hanifah Anggrainy
2. Alamat kantor jl.RE Martadinata,Kalijaya, Cikarang barat (sebrang terminal Cikarang)
3. Kantor pusatnya setahu saya di jl.banjir kanal IX no.2 RT 009/01 Grogol Jakarta barat
Berikut penampakan beberapa buktinya:
1. surat perjanjian (PPJB), pihak kavling melanggar pasal no terakhir ( pihak kavling menjamin tanah yang sedang diperjualbelikan tidak dalam sengketa)
2. bukti pembayaran patok tanah
3. bukti pembayaran terakhir
4. bukti pembayaran pertama (penomoran kavling salah)
5. bukti penagihan (pihak owner tidak pernah merespon) dan janji dari pihak kavling hasanah
6. brosur kavling
7. kartu cicilan
8. denah kavling
9. saya sudah e-mail ke owner,tapi tidak ada tanggapan
10. Kondisi kavling terakhir saya liat (lagi digarap)
11. Video waktu tanggal 4 February 2018 via YouTube ð, gak tahu cara masukin videonya ð
Demikian surat terbuka ini saya tulis dengan sebenar-benarnya
Hormat saya
UPDATE 1
( 16 februari 2019 )
List nama yang akan dibayar pengembalian kavling,,kita tunggu aja updatenya bener apa nggak
UPDATE 2
( 28 maret 2019 )
Dari pihak kavling sudah ada pembayaran tanggal 11 Maret 2019 tapi dengan proses di cicil sesuai jadwal yang diatas walaupun agak ngaret dikit.berikut beberapa chattingan saya dengan customer yang lainnya (pict terakhir adalah SS chat WA TS dengan owner Hasanah)
UPDATE 3
( 10 juni 2019 )
Pihak Hasanah sampai saat ini belum membayar/melunasi pembayaran yang dijanjikan bulan mei kemarin.Padahal sudah melewati deadline. sudah chat owner nya tetapi tidak direspon, begitu juga adminnya sama saja
UPDATE 4
(23 September 2019)
Bukannya melunasi sisa pembayaran yang jatuh tempo bulan mei 2019 kemarin,ini malah saya diminta suruh hapus thread ini.
UPDATE 5
(31 Oktober 2019)
Pembayaran uang refund sampai saat ini bulan juga lunas sisa 25.772.000 lagi. Ditanya ke kantor alasannya terbelit belit padahal janjinya sisanya mau dilunasin akhir bulan ini Oktober 2019
UPDATE 6
(13 FEBRUARI 2020)
Ditagih gak pernah direspon