Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Pencemaran Nama Baik Oleh Akun Facebook Bambang Irawan Owner BBenk Phone Shop Batam
479 dilihat
Semoga sampai ke telingan Pak jokowi, Pak Jusuf Kalla, Pak Jenderal Polisi Tito Karnavian ,Bea cukai, Mentri keuangan, Mentri perdagangan, dan Instansi Terkait Lainnya terutama KPK.
Kronologi masih saya rangkai SUPAYA ENAK DIBACA (TUNGGU UPDATENYA)
Bantu Tanda Tangan Petisi ini KLIK PETISI DEMI INDONESIA LEBIH BAIK DAN ADIL
Kronologi.
Saya belanja di tokopedia Nomor Invoice:
INV/20160907/XVI/IX/49313483
Tanggal Invoice:
07/09/2016
Mengalami banyak masalah dalam penjualannya, dia bilang 100 % Original, Fullset ori, 98 % mulus (bekas pakai saja) biasa dia bilang like new.
Saya komplain Komplain: 16-09-2016 11:24 (3 bulan lalu) Dan saya membuat group "Komplain BBenk Phone Shop (Korban Kick) " Tujuan group ini untuk menghimpun seluruh korban untuk berbagi keluh kesah dengan barang yang dia terima dari pembelian dari BBenk Phone SHop Batam.
Baru Kemarin Ada Kawan Perjuangan Saya Membuat Surat terbuka di Link https://m.kaskus.co.id/thread/585792...one-shop-batam (Case Closed, ada apa gerangan ? )
Kemudian Group yang saya buat jadi ramai, seolah-olah saya mencemarkan nama baiknya ? Itu group komplain kita para konsumen yang pernah kamu rugikan. Jadi pihaknya seolah-olah saya mencemarkan nama baiknya, justru saya ini korban dari sekian korbhan yang pernah di rugikan. Ini Group FB yang saya bikin
Dan ada sms mengatasnamakan RYAN (Ryan Wahendra) Ancaman Laporkan Ke Polisi https://web.facebook.com/uzfird/medi...0884823&type=3
Menyangkut UU Perlindungan ANAK
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak disebutkan bahwa:
âPerlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiâ
(Pelaku mengupload foto saya bersama Anak Saya).
Sudah diberi peringatan masih nekat ini buktinya >>
Video Bukti Akun FB Bambang Irawan Melakukan Pencemaran Nama Baik Saya
Owner Distributor Barang Black Market besar di BATAM
MAAF UNTUK VIDEO, AKUN YOUTUBE SAYA KENA BABAT ADMIN KARENA EMANG LAGI MUSIM PEMBLOKIRAN MASSAL PARA PUBLISHER YOUTUBE.
Bantu Sebarkan Supaya Tercium Pihak Terkait.
Bisa jadi kasus ini dapat terungkap dan yang jelas merugikan NEGARA.
Kalau info ini bermanfaat tolong sebarkan, dan viralkan. Saya harap ada kebijakan hukum yang jelas untuk negara kita Indonesia.
Saya harap semua korban juga membuka suara di thread ini. Salam damai.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.