Jakarta - Sebagai warga negara Indonesia, saya berupaya untuk mengurus semua prosedur dengan baik dan benar mengikuti tata cara aturan yang berlaku. Pada tanggal 30 Mei 2018, saya mengurus Izin Penghapusan Sertifikat Hak Tanggungan/Roya untuk rumah pribadi saya ke kantor BPN Kota Bekasi.
Sesampainya kantor BPN, saya mengambil nomor antrian dan tiba gilarannya dipanggil di counter No 6. Berkas diperiksa dan diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan yang kurang.
Setelah semua persyaratan lengkap dan saya kembali ke meja counter No 6. Namun menurut petugas, NIK di e-KTP saya tidak bisa dimasukkan ke data komputer BPN. Saya pun disuruh laporan dan minta surat ke Dukcapil Kota Bekasi.
Saya langsung menghubungi Dukcapil dan meminta persyaratan yang dibutuhkan ke Dukcapil kota Bekasi. Sebuah surat penyataan berisi Biodata yang menyatakan bahwa benar KTP saya adalah sudah tercatat dan terekam dengan benar.
Setelah itu saya kembali lagi ke kantor BPN Kota Bekasi dengan membawa semua persyaratan yang diminta. Namun tetap saja petugas mengatakan bahwa data tidak bisa diinput tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Pegawai BPN juga memberikan jawaban yang tidak menyenangkan. Saya harap untuk semua pegawai BPN belajar melayani masyarakat dengan lebih baik.
Rachman08129681626 oleh pihak terkait
(wwn/wwn)