elf izuzu
Home > Profesional & Layanan Bisnis > Dealer & showroom > Kemana Hak Saya Selaku Konsumen Elf Izuzu?

Kemana Hak Saya Selaku Konsumen Elf Izuzu?


849 dilihat

Sebelumnya saya pengguna truk Elf Izuzu nkr71hd. Pada saat itu saya merasa puas dengan produk Izuzu itu sendiri sehingga saya menambah 1 unit lagi nkr71 hd harimau di dealer Astra Izuzu Sukabumi. Ternyata setelah saya pakai 3-4 bulan mulai terasa perubahan pada mesin itu, terutama tenaganya hilang. Untuk itu saya langsung menghubungi bengkel Izuzu untuk dijadwalkan datang ke tempat saya.

Keesok harinya mekanik pun datang dan diperbaikilah mobil tersebut sehinga normal kembali. Tapi keaadan tersebut hanya bertahan 2-3 hari. Sampai saya memanggil kembali mekanik tersebut. Tapi yang terjadi seperti semula kembali hanya bertahan max 7 hari. Karena kejadian ini berulang ulang terjadi pada akhirnya saya hanya bisa pasrah mobil baru saya hanya kuat mengangkut beban 6 ton saja padahal berbeda jauh dari keungulan Izuzu itu sendiri.

Pada tanggal 2 Februari 2013, ternyata dengan keadaan demikian mobil saya mengalami puncak permasalahan. Pada beberapa saat saya sedang memanaskan mobil pada pagi hari tiba tiba suara mesin meninggi tanpa sebab sehingga mesin mati dengan sendirinya. Dan pada saat itu pula saya langsung menghubungi pihak bengkel izuzu yang pada saat itu bp. Asep sebagai kepala bengkel Astra Izuzu Sukabumi.

Pada saat itu juga saya mengajukan klaim kepada astra dan mobil saya diderek menuju bengkel pada tanggal 06.02.2013. Akan tetapi sampai pada hari ini mobil saya masih belum terselesaikan malahan saya sebagai orang awam atau konsumen sendirian disuruh untuk membuat surat surat izin sampai ke Polda Jabar yang ujung ujungnya mengalami jalan buntu.

Sebenarnya hak saya sebagai konsumen yang ditetapkan oleh undang undang no.8 thn 1999 banyak dilanggar oleh Astra Izuzu Sukabumi. Dan saya mohon untuk mendapatkan perlindungan hak konsumen karena saya sudah mengalami banyak kerugian seperti anggsuran yang harus saya bayar perbulannya. Padahal mobil saya tidak bisa dipakai untuk usaha.

Kedua, keaadaan unit saya yang di bengkel terlantarkan. Terkena hujan dan kepanasan sehinggah mengalami korosi.

Ketiga, rugi waktu dan materi untuk mendapatkan berkas izin Dirlantas Polda Jabar yang dilakukan perorangan (pribadi sendiri). Saya mohon untuk semua instansi yang terkait dapat menjadi perhatian yang sebaik baiknya.

usman setiawan
citepus hilir pelabuhan ratu
sukabumi




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps