Ayah kami melakukan pembelian rumah di Griya Bukit Jaya, Bogor dengan developer PT Waska Sentana pada tanggal 6 Februari 2013. Dengan surat perjanjian ikatan Jual -Beli dan metode pembayaran cash. Serah terima kunci sudah dilakukan per tanggal 30 Februari 2014.
Pembayaran untuk pembuatan proses AJB BPHTB HGB sudah kami lakukan per tanggal 20 Maret 2014 dan tanda tangan AJB pada tanggal 21 Juni 2014 dengan janji maksimal dalam 3 bulan kedepan AJB sudah jadi. Namun sampai saat ini, baik AJB maupun BPHTB ataupun HGB belum ada yang diterima satu pun oleh kami.
Kami sempat mendatangi pihak Notaris pada tanggal 5 Februari 2015. Hari itu beliau minta maaf karena keteledoran karyawannya, BPHTB-nya hilang. Minta waktu 3-6 bulan untuk mengurus semuanya. Namun sampai saat ini, tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak PT Waska Sentana maupun pihak notaris untuk memberikan penjelasan atau tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.
Malah terkesan tidak mau menyelesaikan masalah ini. Kami pernah mendatangi PT Waska di Jakarta, namun juga tidak ada hasil yang memuaskan. Kami mohon kepada PT Waska Sentana untuk segera menyelesaikan masalah ini baik-baik secara kekeluargaan.
Kalian punya bisnis di mana-mana, jangan hanya mau mengambil uangnya saja. Tapi lakukan juga kewajiban kalian. Terima kasih.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial