Pada bulan Agustus 2012 tahun lalu kami membeli rumah di Puri Bintara Regency melalui pengembang PT. Nusuno Karya. Pada saat itu, informasi yang kami terima rumah telah dibangun sejak tahun 2010 dan kondisi sudah 70%. Pada SPJB pihak Nusuno berjanji akan menyerahkan unit pada November 2012.
Namun sampai dengan surat ini dibuat rumah masih dibiarkan dalam keadaan terbengkalai. kami sangat merasa dirugikan atas keterlambatan pembangunan ini. Ketika kami meminta penjelasan, kami tidak pernah mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak Nusuno, tenggat waktu yang dijanjikan oleh Sdr. Tri selaku Bagian Teknik selalu diundur.
Ketika kami menghubungi customer care ( sdri Poppy) untuk meminta diatur pertemuan dengan pimpinan/ manajemen tidak disanggupi dengan alasan yang tidak jelas. Melalui beberapa cara kami dapat nomor telepon Sdr. Ristiana (selaku Direktur). Namun juga tidak dapat jawaban. Dan sampai sekarang telepon dan sms tidak dibalas sebagai konsumen kami sangat kecewa dengan hal ini.
Melalui surat ini kami minta kepada PT. Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya atas pembangunan unit tersebut dan tidak menghindar apabila konsumen menuntut kejelasan.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial