Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Kronologi: Bermula dari promosi Serpong Town Square akhirnya saya mengambil 1 Unit Apartement dan 1 Food Court. Food Court: Booking fee untuk pembelian Food Court dilakukan pada tanggal 14 Juni 2005 dan sekarang sudah lunas. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Jual Beli) antara saya dan Pihak Serpong Town Square dilakuan pada tanggal 19 September 2005. Dalam PPJB disebutkan Serah terima kunci dilakukan pada bulan September 2005 (15 bulan Konstruksi). Apartment: Booking Fee untuk pembelian Apartment saya lakukan tanggal 20 April 2005 dan sekarang sudah lunas juga. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Jual Beli) antara saya dan Pihak Serpong Town Square dilakukan pada tanggal 30 April 2005. Dalam PPJB disebutkan Serah terima kunci dilakukan pada bulan Juni 2006 (24 bulan Konstruksi). Terlampir Kutipan salah satu Ayat dari Perjanjian Jual Beli yang dibuat oleh pihak Serpong Town Square: Pihak Pertama: Sepong Town Square Pihak Kedua: Pembeli Keterlambatan Penyerahan Kunci 1. Pihak Pertama akan dinyatakan lalai apabila tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk melaksanakan penyerahan Unit kepada pihak kedua pada saat yang dijanjikan karena pembangunan belum selesai. 2. Apabila pihak pertama tidak dapat menyelesaikan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini pada tanggal yang telah disetujui, maka dengan ini para pihak sepakat untuk diperpanjang dengan 60 (enampuluh) hari kerja dengan syarat a. Dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari kalender setelah janji tanggal yang penyelesaian pembangunan STSQ-I, pihak pertama harus memberikan pernyataan tertulis yang ditujukan kepada pihak kedua dan tentang sebab-sebab keterlambatan tersebut; b. Pihak pertama membuat surat pernyataan tentang kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan yang tertinggal dalam waktu 60(enampuluh) hari kerja sejak tanggal unit seharusnya sudah diserahkan. 3. Jika telah berjalan 60 hari kerja sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini ternyata pihak pertama belum juga dapat melakukan penyerahan unit, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar satu permil perhari dari uang yang telah diterima pihak pertama dengan maksimum denda 5%, yang harus dibayar kepada pihak kedua paling lambat 1 bulan. 4. Jika denda telah mencapai maksimum, tetapi pihak pertama tidak juga menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan unit kepada pihak kedua, maka pihak kedua dapat membatalkan perjanjian dan selanjutnya pihak pertama wajib mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak kedua beserta denda-denda setelah dikurangi dengan pajak-pajak yang telah disetorkan ke kas negara. point kedua (a dan b) tidak pernah dilakukan. Poin ketiga juga tidak pernah dilakukan oleh pihak pertama. Hari berjalan minggu, minggu berjalan bulan dan saya tidak menerima kabar sedikit pun dari pihak Serpong Town Square mengenai kepastian serah terima kunci. Pihak Sepong Town Square yang saya hubungi tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Pernyataan secara tertulis yang menerangkan sebab-sebab keterlambatan pun tidak pernah saya terima, yang seperti diterangkan dalam pasal 2. Dari informasi yang saya dengar dari pihak Serpong Town Square mengatakan bahwa biaya keterlambatan/denda dari Keterlambatan Serah terima kunci tidak akan diberikan dalam bentuk tunai/cash tetapi akan dibayarkan melalui pemotongan biaya iuran tiap bulan yang dalam perhitungan saya akan memakan waktu sekitar 2 tahun. Mendengar berita itu saya mengirimkan surat kepada Ibu Farianty pada tanggal 20 Maret 2006 yang isinya menanyakan hal tersebut. Sampai detik ini, tanggapan mengenai Surat tersebut belum saya terima, atau pun Ibu Farianty yang saya hubungi melalui telepon susah dicari, dan Pihak Serpong Town Square yang saya hubungi juga tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Bagaimana ini? Berapa orang yang telah dirugikan oleh PT Dinamika Karya Utama - Serpong Town Square? Tidak ada sedikit pun niat untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran atas keterlambatan yang dinyatakan dalam perjanjian jual beli. Saya belum tahu kapan food court dan apartement saya selesai dibangun, padahal sampai sekarang ini sudah berjalan 8 bulan dari yang dijanjikan. Nama dan Alamat ada pada Redaksi(nrl/)
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.