Saya baru membeli dan membayar uang muka untuk 1 unit rumah di Palem Avenue, Pegadungan, Jakarta Barat. Pihak Developer Palem Goup (PT. Palem Era Mandiri) diminta menanda-tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ternyata isinya sangat memberatkan/merugikan saya. Karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh orang Pemasaran pada saat pembelian.
Misalnya ada perbedaan spesifikasi bangunan antara yang tercantum di brosur dengan di PPJB. Maka saya mengusulkan agar PPJB direvisi dan ditanda-tangani oleh Notaris. Namun pihak Legal Developer Palem menolak usulan ini.
Saya berharap calon pembeli rumah Palem Group lebih berhati-hati agar tidak dirugikan oleh Palem Group.
Effendi Kartadinata Tjong
Permata Tmn. Palem D3-36, Kalideres
Jakarta Barat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial