Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Agar Pengembang PT Ayodya Karya Segera Menyelesaikan Kewajiban
699 dilihat
Jakarta - Saya adalah salah seorang yang telah ditipu oleh pengembang perumahan Grand Cebongan yaitu PT Ayodya Karya dengan alamat Jl Nusa Indah No 25 A Deresan Gejayan Yogyakarta. Secara kronologis dapat saya runut ceritanya sebagai berikut:
Per bulan Januari 2008 saya menerima brosur Grand Cebongan. Karena tertarik dengan lokasi dan harga yang ditawarkan saya menghubungi PT Ayodya Karya melalui telepon untuk menindaklanjuti tawaran tersebut. Seminggu kemudian Marketing (Saudara Jeffrey) datang ke kantor saya untuk mematangkan realisasi pembelian perumahan Grand Cebongan.
Per tanggal 28 Maret 2008 saya telah membayar uang muka perumahan tersebut sebesar Rp 18,3 juta kepada Saudara Jeffrey untuk pembelian perumahan Grand Cebongan dengan janji bahwa realisasi pembangunannya paling lambat 6 bulan setelah uang muka diserahkan. Tetapi, ternyata setahun lebih saya tunggu pembangunannya tidak pernah terealisasi.
Pada bulan April 2009 saya coba konfirmasi ke pihak PT Ayodya Karya dan meminta pengembalian uang muka tersebut. Dengan sangat mengejutkan mereka mengaku bahwa uang tersebut dilarikan oleh saudara Jeffrey.
Tanggal 9 Desember saya melaporkan kejadian penipuan tersebut ke pihak Polsek Mlati Sleman dengan nomer aduan LP/07/XII/2009. Pada hari berikutnya PT Ayodya Karya melalui salah seorang staffnya yang bernama Heru mendatangi rumah saya dengan dalih untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut.
Pada hari yang sama Saudara Jeffrey meminta kebijakan saya untuk menunda laporan saya, dan menyatakan sanggup menyelesaikan kewajibannya dan minta waktu satu setengah bulan. Karena saya masih punya hati maka saya lakukan permintaan penundaan tindak lanjut pelaporan saya kepada pihak Polsek Mlati.
Beberapa hari kemudian saya konfirmasi lagi ke pihak pengembang mengenai tindak lanjut kasus saya. Galibnya justru per tanggal 10 - 15 Desember 2009 pihak pengembang mengirim surat panggilan kepada saya melalui direkturnya yang bernama Sapto Adhi Hatmoko yang intinya ingin menjelaskan bahwa mereka tidak mau bertanggung jawab atas uang muka yang telah saya serahkan dan berdalih bahwa kuitansi tersebut palsu.
Sekitar sebulan kemarin saya coba menghubungi Bapak Putra Surya selaku komisaris PT Ayodyta Karya melalui SMS. Beliau hanya menjawab, "akan di follow up". Dan, ketika saya SMS lagi tidak ada jawaban. Telepon pun tidak diangkat.
Terakhir (Sabtu, 13 Februari 2010) saya menghubungi direktur PT Ayodya Karya di kantornya. Inti pembicaraan juga menyatakan bahwa kesalahan tersebut ada di pihak Saudara Jeffrey. Padahal orang bersangkutan telah dikeluarkan dari PT Ayodya Karya.
Ada pun sampai dengan saat itu kasus saya masih terkatung-katung dan tidak jelas juntrungnya. Karena sudah habis kesabaran saya maka pada hari Senin, 15 Februari 2010 saya beserta istri berkonsultasi dengan pengacara dari salah satu Yayasan. Hasil simpulan atas penelusuran mereka ternyata: (1) Perumahan Grand Cebongan ternyata tidak memiliki IPT, dan izin-izin lainnya. Dengan kata lain perumahan tersebut merupakan perumahan 'bodong'. (2) Mengacu pada dalih Direktur PT Ayodya Karya bahwa uang muka saya telah dilarikan pegawainya (entah kebenarannya), tidak akan mereduksi proses penipuannya karena sejak awal pengembang telah berusaha menipu konsumen dengan perumahan 'bodong' tersebut.?? (3) Mereka menganjurkan untuk melanjutkannya ke meja hijau atas kasus pidana dan perdata yang saya alami.
Lagi-lagi saya masih lemah hati untuk tidak tergesa-gesa menindaklanjuti kasus tersebut, karena setelah saya telusuri, ternyata khususnya untuk Saudara Jeffrey memiliki tanggungan lima anak yang masih kecil-kecil. Untuk itu saya mohon kelemahan hati saya ini jangan dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik.
Saya masih menunggu dengan sabar sampai dengan 27 Februari 2010 agar siapa pun pihak terkait dengan cara apa pun untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Terima kasih.
Priyo Sajarwo Cebongan Asri No 110 Sleman Yogyakarta *****@****.*** 081328567820
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.