Home > Pertanian, Pertambangan & Konstruksi > Konstruksi > Jasa Marga, Tolong Penuhi Hak Saya

Jasa Marga, Tolong Penuhi Hak Saya


610 dilihat

Jakarta - Tanggal 28 Agustus 2010 lalu kami ditunjuk sebagai subkontraktor pekerjaan pada proyek Rest Area KM 226 A Tol Palikanci milik Probis PTIP Jasa Marga.

Untuk pembayaran, kami diyakinkan oleh ketentuan dalam SPK bahwa pembayaran akan ditransfer langsung oleh Jasa Marga dan ditandatangani oleh Pimpro Probis PTIP. Setelah tujuh bulan menunggu pelunasan, kami dipaksa menerima kenyataan bahwa sang kontraktor utama yaitu PT. Trimustika Perkasa (TMP) dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat sehingga pelunasan pekerjaan kami semakin menggantung.

Medio April lalu, kami terkejut saat Jasa Marga menyatakan bahwa tagihan proyek tersebut tidak ada lagi sisa. Sehingga kami bertanya mengapa Jasa Marga maupun TMP tidak pernah terbuka pada kami mengenai hal pembayaran? Selama ini kami, pengusaha kecil hanya dijejali janji dan tersiksa karena rumah kami terus didatangi pihak ketiga seperti pemasok material.

Kami memohon pada Jasa Marga dan Dirut PT. Trimustika Perkasa untuk bersikap fair dan bertanggungjawab sebagaimana kerasnya usaha kami untuk menyelesaikan kewajiban yang dulu dibebankan pada kami.


Yordan M. Al Bishry
Dusun Puhun RT 14/03 Desa Haurkuning, Kuningan
*****@****.***
081394071432

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps