Saya adalah seorang Insinyur Teknik Sipil (No anggota PII:090515019884) yang merasa mempunyai tanggung jawab moral terhadap bidang jasa konstruksi di lingkungan sekitar saya.
Saya baru saja membatalkan pembelian 2 unit rumah di Perumahan Mulia Asri dikarenakan konstruksi seluruh tipe rumah tinggal di sini sangat tidak memenuhi syarat kekuatan dan keamanan seperti telah diatur dalam "Petunjuk Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung (SKBI - 2.3.53.1987)" terbitan Dep. Pekerjaan Umum.
Saya menyarankan agar siapa saja yang akan atau telah membeli unit rumah tinggal dari CV. Segi Tiga agar mengecek kembali struktur pondasi, kolom dan balok bangunan tersebut sebelum nantinya memakan korban jiwa dan/ atau materil. Seperti telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi mengenai Sanksi Pidana:
- Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (Pasal 43 ayat (2) UU No. 18 tahun 1999).
Mohon Dinas Tata Kota Depok dan Kepolisian agar mengecek/ meninjau ke lokasi proyek. Terima Kasih.
Stefanus Nino Wahyu Saptoadi
Jl. H. Koja III No. 18A RT02/05 Kukusan, Beji
Depok
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial