Saya sungguh kecewa bertransaksi dengan Agung Podomoro (PT Tiara Metropolitan) yang melanggar kesepakatan yang dibuatnya sendiri. Pada tanggal 11 Februari 2007, saya melakukan pembelian 1 unit apartemen di Mediterania Garden 2 (MG2) Tower Jasmine dengan metode cash bertahap dengan marketing MGR2 yaitu Bapak Rudy. Ketika bertemu kembali dengan Bapak Rudy satu minggu setelahnya, saya putuskan untuk mengubah jenis transaksi dari cash bertahap menjadi cash keras.
Kemudian saya negosiasi untuk pembayaran installment cash keras yang terakhir agar tanggalnya disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo deposito saya. Setelah didiskusikan dengan atasannya, Bapak Rudy mengatakan bahwa tanggal akhir pelunasan tidak bisa diubah karena sudah merupakan ketentuan perusahaan. Adapun untuk masalah denda yang dikenakan karena pembayaran terlambat dikatakan saya cukup membuat surat permohonan penghapusan denda dan denda tersebut akan dihapus. Singkat cerita pada 22 Maret 2007, saya melunasi pembayaran terakhir untuk unit apartemen tersebut. Pada bulan Agustus saya ditelepon oleh pihak Mediterania Garden 2 untuk mengambil Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Ketika menandatangani PPJB saya diberiinfo bahwa ada denda yang dikenakan sebesar Rp 6,130,134 karena keterlambatan pembayaran. Sesuai prosedur yang disepakati sebelumnya saya membuat surat permohonan penghapusan denda tersebut pada tanggal 2 Agustus 2007 dan menyerahkannya ke Bapak Rudy. Setelah itu saya konfirmasi melalui telepon ke Bapak Rudy mengenai denda tersebut beliau katakan sudah diproses. Tidak ada kabar apa pun sampai 2 tahun kemudian saya ditelepon pada bulan April oleh pihak MG2 untuk serah terima unit. Saya sangat kaget ketika datang untuk serah terima, pihak MGR2 kembali menyodorkan tagihan denda sebesar Rp 6,130,134 untuk saya bayar.
Saya mencoba untuk konfirmasi ke Bapak Rudy tetapi beliau sudah resign dari PT Tiara Metropolitan per Maret dan tidak bisa dihubungi. Saya sudah eskalasikan masalah ini ke atasan Bapak Rudy yaitu Bapak Ori Firmansyah selaku Marketing Manager PT Tiara Metropolitan. Beliau katakan akan mengurus hal ini. Tetapi, sampai 1 bulan lewat pun tidak ada kabar dari beliau dan saat ini sulit sekali menghubungi beliau. Untuk ukuran perusahaan sebesar Agung Podomoro group apakah cara-cara penjualan yang mengelabui konsumen seperti ini memang lazim digunakan untuk menambah keuntungan perusahaan? Yang penting adalah penjualan unit, ketika ada masalah dengan konsumen semua pihak tidak bisa dihubungi? Sungguh sangat mengecewakan dan tidak profesional. Carlo Mediterania Garden 2 tower Jasmine lt.3 unit JK 0818171034
Carmen Carlo Ongko Subroto
Apartemen Mediterania Garden 2 tower Jasmine lt.3 unit JK
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial