Saya ingin menjual rumah ayah saya di Lippo Karawaci - Tangerang. Ternyata rumah tersebut tidak dapat dijual dikarenakan Developer Lippo Karawaci tidak dapat menunjukan Surat Pembebasan Pajak dari Kantor Pajak yang diminta oleh Notaris dan Bank dari Pihak Pembeli. Sudah 2 minggu saya menunggu langkah-langkah konkret dari pihak Lippo Karawaci, namun belum terselesaikan.
Pertanyaan, siapakah yang perlu menyetorkan 2 persen dari 5 persen x harga jual sesuai NJOP? Saya kah atau Developer kah? Saya salut, anda bisa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 371 milyar ditahun 2008!
Maulana Juni
Komplek Duta Bandara Permai Blok IU no. 21
Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial