Pada bulan Mei 2008, saya beserta istri melihat pameran perumahan di Margo City Depok. Kami kemudian menghampiri stand Cibubur Village untuk meminta informasi dari staff marketing yang bernama Pak Irman. Informasi dari Pak Irman membuat kami merasa tertarik sehingga beberapa hari kemudian kami pergi ke lokasi untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Penjelasan yang diberikan sang marketing di kantor pemasaran PT. Binakarya Graha Tama sungguh sangat mempesona, antara lain:
• Uang muka hanya 10% dari harga jual yaitu 14, 4 juta ditambah biaya view Rp 6 juta, total Rp 20, 4 juta.
• Apabila pembayaran dilakukan dengan cara mencicil menggunakan KPA dari bank yang ditunjuk, maka cicilan 4 tahun pertama bebas bunga dan setelah itu bisa langsung dilunasi atau dicicil dengan bunga flat di bawah 10 persen per tahun; Sebuah skema pembayaran yang menggiurkan karena bisa dijangkau dengan kondisi keuangan kami.
• Unit akan siap huni pada Januari 2010 dimana serah terima kunci pada Bulan Desember 2009. Waktu yang cukup singkat kami pikir, mengingat beberapa pengembang yang memasarkan rusunami saat itu menjanjikan lebih lambat lagi.
Berdasarkan keterangan ini kami memutuskan untuk memesan 1 unit apartemen di Jl. Radar Auri Cibubur tersebut atas nama istri saya. Kami pun mencicil uang muka hingga lunas pada bulan September 2008. Sampai sini belum ada masalah berarti selain adanya penambahan biaya view menjadi 9 Juta. Hingga pada bulan Oktober 2008 kami diminta untuk menambah uang muka dengan alasan krisis global. Kami pun menyanggupi dengan mengatakan bahwa ada kemungkinan kami tidak membayar tepat waktu karena uangnya sudah dialokasikan untuk keperluan lain.
Pada saat itu staff administrasi yang saya hubungi mengatakan tidak masalah sepanjang ada konfirmasi. Tanggal 23 Januari 2009 kami pergi ke BTN Cabang Cibubur untuk mengurus persyaratan kredit, namun ternyata skema kredit jauh melenceng dari yang kami pahami, sama sekali tidak ada fasilitas bebas bunga ataupun pelunasan setelah jangka waktu empat tahun.
Saat itu kami sempat terpikir untuk membatalkan unit namun setelah kami baca klausul perjanjian pemesanan dengan seksama, ternyata paling sedikit kami akan kehilangan 20 juta, jumlah uang yang sangat besar bagi kami. Kami merasa shock dengan hal ini apalagi setelah mengetahui bahwa dari point-point klausul yang ada dalam tiga surat pemesanan yang diberikan kepada kami berbeda antara satu dengan lainnya.
Apa boleh buat, dari pada rugi, kami menambah lagi cicilan uang muka untuk memenuhi persyaratan bank. Cicilan tetap dibayar setiap bulan walaupun dengan sedikit terlambat. Setelah cicilan lunas pada bulan Juli, untuk sementara kami merasa sedikit tenang.
Hingga tanggal 6 september 2009 ketika melihat-lihat lokasi yang sedang dibangun saya mendapat keterangan dari staff administrasi bahwa serah terima kunci paling cepat bulan Maret 2010. Orang yang sama mengatakan bahwa ada biaya tambahan untuk administrasi, lebih besar dari yang diinformasikan sebelumnya yaitu Rp 100.000,- (17 Februari 2009) menjadi Rp 300.000,- (6 September 2009).
Hal ini membuat saya bertanya, apakah logis apabila nilai ekonomis sebuah pekerjaan pencatatan dan pengarsipan data nasabah untuk satu kali transaksi mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat hanya dalam jangka waktu tujuh bulan? Setahu saya yang awam, tidak ada peristiwa penting di negara ini dalam tujuh bulan terakhir yang dapat memicu inflasi hingga 200%. Ataukah jangan-jangan PT. Binakarya Graha Tama bekerja di bawah hukum Negara Zimbabwe yang inflasinya tidak terkontrol?
Yang paling mengagetkan pada tanggal 15 September istri saya mendapat sms: “slmt siang Ibu ‘…’, pembeli cibubur village. Mmbrthkn bhw data PPJB sdg dlm proses, tp ada denda keterlambatan sbsr 318.400 yg hrs dibyrkan t’lebih dahulu. Bila denda blm dibyrkan, maka PPJB ibu blm dpt kami proses lbh lanjut dan ibu tdk dpt mlkkn akad kredit dg pihak bank bl blm mlkkn PPJB. Info lbh lanjut: hub……..” Berdasarkan sms ini saya menghubungi Bapak Ade dan mendapatkan klarifikasi sebagai berikut:
• Menurut klausul perjanjian, keterlambatan pembayaran dihitung mulai jatuh tempo. Ini sama sekali berbeda dengan informasi dari staff admin yang menangani surat pemesanan pertama yang mengatakan tidak akan ada masalah dalam jangka waktu 2 bulan keterlambatan. Setelah saya periksa, klausul itu tercantum pada surat tertanggal 9 Juni 2008. Namun tidak dicantumkan lagi pada surat tanggal 28 Februari 2009. Menurut saya yang awam bahasa hukum, seharusnya kalaupun ada denda keterlambatan, itu tidak berlaku untuk pembayaran setelah tanggal 28 Februari. Bukankah sistem hukum kita masih memberlakukan azas sebuah peraturan tidak berlaku lagi apabila ada peraturan yang lebih baru?
• Waktu serah terima kunci akan diberitahukan pada saat penandatanganan PPJB. Berlainan sekali dengan info marketing yaitu bulan Desember 2009, dan keterangan staff admin (6 September 2009) yang mengatakan Maret 2010, ataupun info di web yang menyebutkan kunci baru dapat diserahterimakan Bulan Juni 2010. Saya sempat bersitegang dengan menanyakan kenapa saya tidak dikasih tahu sebelumnya? Untuk hal ini Bapak Ade mengatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi staff perusahaan untuk menjelaskan klausul-klausul tersebut, termasuk mengingatkan apabila terjadi keterlambatan yang bisa dikenakan denda. Dalam hal ini nasabahlah yang harus cermat membaca sebelum menandatangani. Sungguh sebuah jawaban yang sangat pedas dan menyakitkan. Saya juga mengeluhkan ketidak sesuaian antara janji marketing dengan kenyataan yang ada sekarang. Dan lagi-lagi, jawaban yang diberikan sangat sulit saya terima dan tidak mencerminkan penghargaan terhadap pelanggan. Ketika saya menyimpulkan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap apa yang dijanjikan marketingnya, dengan tenangnya Bapak Ade yang terhormat menjawab “Ya!”. Pernyataan itu saya ulangi sampai tiga kali untuk mendapat kepastian dan beliau tetap menjawab dengan tegas “Ya!”. Karena tidak mendapatkan titik temu, maka saya memutuskan untuk bertemu dengan bagian Legal PT. Binakarya Graha Tama agar lebih clear permasalahannya, yang bersangkutan malah menantang: “silahkan, kami tunggu kedatangan Bapak, kapan Bapak mau ke sini?”. Saya sungguh merasa dilecehkan dengan jawaban arogan itu sehingga kemudian menyimpulkan beberapa hal tentang pengembang Cibubur Village:
• PT. Binakarya Graha Tama memasarkan unit apartemen seperti menawarkan pepesan kosong, dimana penawaran awal yang sangat manis akan dengan mudah diingkari di kemudian hari.
• Pernyataan yang dikeluarkan oleh staf PT. Binakarya Graha Tama baik marketing, administrasi, ataupun customer service tidak dapat dipercaya karena cenderung untuk berubah demi keuntungan perusahaan. Menyitir persetujuan Bapak Ade terhadap kesimpulan saya bahwa: “Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap apa yang dijanjikan marketingnya”.
• Konsumen sangat tidak dihormati dan hanya dijadikan sapi perahan saja. PT. Binakarya Graha Tama bisa dengan seenaknya menambah besaran DP beserta biaya2 lainnya sementara konsumen tidak punya hak mengajukan keberatan. Apabila ada keberatan, resikonya konsumen akan kehilangan uang yang cukup besar, lebih dari 70% uang yang sudah diberikan akan menguap begitu saja.
• PT. Binakarya Graha Tama menjebak konsumennya dengan klausul perjanjian berhurup amat sangat kecil di belakang surat pemesanan dengan menggunakan bahasa yang rumit sehingga membuat orang menjadi malas untuk membaca dengan teliti. Sekali lagi perlu dicatat bahwa point-pointnya berubah setiap kali terbit surat pemesanan baru. Pada dasarnya kami tidak keberatan untuk membayar uang yang disebutkan apabila memang ada kejelasan dari awal. Yang kami harapkan adalah transparansi dalam hal informasi dan perjanjian dilakukan dengan itikad baik, tidak ada pasal-pasal yang tersembunyi dan menegasikan hak-hak pelanggan untuk mendapat informasi serinci mungkin.
Dalam kesempatan ini juga kami meminta tanggapan dari PT. Binakarya Graha Tama, karena bukan tidak mungkin ada konsumen lain yang juga merasa dirugikan secara materi, waktu, dan emosi oleh pihak pengembang Cibubur Village. Hormat saya, Deni Indra Kelana
Deni Indra Kelana
Jl. Pratama No. 37 Srengseng Sawah, Jaksel 12640
DKI Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial