Pada bulan Desember 2006, saya melakukan pembelian 1 (satu) unit rumah type 64/90 di Perumahan Puri Bintara Regency Blok O No.3 Bekasi Barat dengan sistem pembayaran cash bertahap. Pembayaran telah lunas bulan Maret 2008, namun Sertifikat rumah (SHM) dan PBB masih belum saya terima hingga saat ini.
Informasi yang saya terima dari pihak developer adalah SHM saya masih dalam proses pengurusan di BPN karena lokasi rumah yang saya tempati sebelumnya terdiri dari 2 sertifikat yang berbeda, dan saya hanya diberikan fotocopy sertifikat seluas 75 m a/n saya (asli sertifikat tidak diperlihatkan dgn alasan masih di notaris). Padahal luas tanah yg saya beli sebesar 90m dan bangunan 64m.
Menurut developer (Bp. Joko / Ibu Yana) kekurangan sebesar 15m sedang diurus di BPN. Sebagai konsumen, sudah sepatutnya saya mengharapkan pelayanan yang memadai untuk pengurusan SHM rumah saya, mengingat saya sudah membayar lunas untuk rumah tersebut. Namun setiap saya melakukan konfirmasi dengan pihak developer mengenai pengurusan SHM tersebut, saya tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan Bp. Joko (menurut petugas dialah yang mengurus Sertifikat)
Sulit sekali untuk dihubungi. Saya mengharapkan tanggapan dari PT Nusuno Karya selaku developer Perumahan Puri Bintara Regency. Terima Kasih.
sukmono
Puri Bintara Regency Blok O No.3
Bekasi
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial