Sabtu, 17 Agustus 2013, saya dan keluarga pergi dengan mobil Honda Accord ke Waterbom Pantai Indah Kapuk. Sesampainya disana(perkiraan jam 12.45 dari struk parkir), saya dan teman parkir bersebelahan, kami parkir dekat dengan The Golf dan Rumah Contoh. Tidak jauh dengan posisi parkir kami ada pos security untuk Rumah Contoh. Setelah memarkirkan kendaraan, kami (yang ada di mobil Accord) memindahkan beberapa barang seperti hape, dompet, baju ganti, dll ke dalam 1 tas, setelah selesai dan mengunci mobil, kami langsung jalan ke Waterbom. Teman saya menyusul sekitar beberapa menit kemudian.
Kami keluar dari Waterbom perkiraan sekitar jam 19.00. Ketika kami mendekati mobil saya, mobil saya sudah dalam keadaan kaca mobil saya turun semua keempat-empatnya, kunci pintu mobil juga dalam keadaan terbuka. Barang-barang yg didalamnya pun hilang. Detailnya adalah Tas Louis Vuitton Neverfull (isi: alat makeup dan voucher MAP 1.5Juta, dll), Tas Fossil Messenger (isi: Kamera Nex F3, beberapa buku tabungan dan token, kunci Yaris, dan dokumen kantor, dll), dan Tas Kamera (isi: Body Canon 60D, charger dan cleaning kit).
Beberapa saat kemudian, kami dihampiri oleh petugas ISS. Menurut informasinya, dia yang menemukan mobil saya pertama kali dalam keadaan seperti itu. Dia juga menunjukkan video dan foto yang dia ambil ketika pertama kali menemukan mobil saya, sekitar jam 14.23, sebelum akhirnya dia pergi ke CarCall Waterbom untuk memanggil pemilik mobil. Kami akhirnya meminta untuk menemui manager on duty hari itu. Setelah melewati perdebatan yg cukup alot, dimana kami meminta pertanggungjawaban pihak ISS sebagai pengelola parkiran, tetapi kesan dari Petugas lapangan malah menyalahkan kami, dan menyebutkan peristiwa ini keteledoran kami (kami dituduh teledor karena meninggalkan mobil dalam keadaan kaca terbuka, pintu terbuka, padahal teman saya bersaksi ketika dia turun dr mobil, dia tidak melihat apapun yg janggal dari mobil saya. Dari sini terlihat sekali pihak ISS tidak mau sama sekali disalahkan dengan apa yang terjadi didalam lingkungan ISS itu sendiri.
Karena argumen yang ada buntu, saya dan teman saya akhirnya pergi ke Polsek Penjaringan, kami pun kembali ke TKP dengan 2 polisi penyidik. Bersama-sama kami melakukan investigasi pada mobil. Dan akhirnya ditemukan bagaimana pelaku bisa masuk kedalam mobil, slot kunci pintu depan kanan, ketika dimasukkan kunci mobil saya kedalamnya, kunci saya tidak bisa diputar dan digunakan untuk mengunci/membuka pintu. Alarm mobil saya pun mati setelah kejadian ini. Berdasarkan investigasi tersebut, sudah jelas masalah ini bukan keteledoran kami yg meninggalkan mobil dalam keadaan kaca terbuka keempatnya dan tidak mengunci mobil. Polisi penyidik juga menanyakan informasi dari Car Call Waterbom, Security dari Rumah Contoh, dan dari petugas ISS. Ada kejanggalan dimana petugas CarCall yg bertugas saat itu (Mbak Tika) dengan yakin menerima informasi CarCall sekitar jam satu sampai setengah dua, informasi tersebut tidak sinkron dengan pernyataan petugas ISS sebelumnya.
Petugas ISS yang tadinya menyalahkan kami, akhirnya meminta maaf kepada kami. Mereka meminta pengertian dari kami dan bersedia untuk mengganti semua biaya kerusakan, tetapi tidak untuk barang yg hilang di dalam mobil. Kamipun semua akhirnya membuat laporan resmi di Polsek Penjaringan
Bersamaan dengan Surat Pembaca ini, saya menyampaikan bentuk kekecewaan saya terhadap pihak ISS sebagai pengelola parkir di Waterbom. Pertama terhadap petugas ISS di lapangan , bukannya koperatif malah menuduh kami yang teledor, seakan semuanya itu salah dari konsumen. Bahkan Manager on duty-nya pernah sekali menuduh beberapa dr kami seakan-akan pernah melakukan berpengalaman dalam mencuri, sangat hebat sekali. Kedua terhadap pihak ISS pusat. Pihak ISS beserta peraturan sepihak dari Pihak ISS yang tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga didalam mobil seakan merupakan bentuk pengalihan pertanggungjawaban atas kehilangan yang terjadi didalam lingkup ISS itu sendiri. Menurut yang saya ketahui Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, jika memang tidak ada kelalaian dari pihak konsumen, maka pihak penyelenggara jasa parkir harus mengganti atas kerugian senilai barang yg hilang. Padahal saya sebagai pihak konsumen sudah melakukan kewajiban saya yaitu membayar biaya parkir yang mahal dan saya tidak lalai disini yaitu tidak meninggalkan mobil saya dalam keadaan seperti itu. saya tidak melihat adanya kewajiban dari ISS disini dalam bentuk memberikan jasa parkir yang nyaman dan aman. Saya juga menyayangkan bahwa tidak ada CCTV sedikitpun di lingkungan parkir ISS Waterbom.
Sampai sekarang (sudah lebih dari dua minggu) saya tidak mendapatkan kontak dari pihak ISS pusat terkait masalah ini, saya berharap pihak ISS bisa membaca surat pembaca ini, dan saya minta pihak ISS agar bisa menghubungi saya berkaitan dengan masalah ini, saya menunggu itikad baik dari pihak ISS, karena sampai sekarang pun tidak ada follow-up dari pihak ISS sedikitpun.