Pada tanggal 1 September 2013, saya membeli sebuah iphone dengan harga Rp 8.8 juta. Rencana akan saya cicil selama 6 bulan bunga 0% dengan menggunakan kartu kredit saya dikarenakan rencana pembayaran saya yang bisa saya cicil. Namun yang terjadi adalah karyawan salah memproses pembayaran sehingga tidak menjadi cicilan, saya complain dan mereka akan memproses cicilan lebih lanjut ke head office mereka.
Pada saat tagihan pertama datang tagihan cc saya sudah ditagihkan secara full amount sehingga dengan terpaksa saya bayar setengah dari tagihan tersebut krn keterbatasan dana saya. Lalu saya complain lagi ke toko tersebut mengapa tidak diproses dijadikan cicilan tanggapan mereka. Mereka akan mencobanya kembali.
Sebulan kemudian tagihan tetap tidak dijadikan cicilan sehingga saya terkena bunga sekitar Rp 350.000,-. Hal ini tentu merugikan saya. Karena yang semustinya saya tidak harus membayar bunga namun saya terkena denda tersebut.
Nilainya memang kecil namun ini tentang kinerja dan tanggung jawab toko retail, toko retail yang berbasis kepuasan customer ternyata tidak menjadikan hal tersebut menjadi prioritas. Saya komplain kembali. Namun tidak ada jawaban sampai sekarang, karyawan yang berjanji akan memproses transaksi saya bernama Iqbal Irwandi. Dan karyawan yang saya laporkan terakhir bernama Rizal.
Bagaimana tanggapan manager operasional Global Teleshop yang tidak mengedepankan kepuasan customer? Mohon tanggung jawabnya. Terima kasih.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial