Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Sun Parkir Tidak Profesional dan Tidak Bertanggung Jawab
951 dilihat
Jakarta - Ada dua kejadian yang melatarbelakangi saya menulis surat pembaca yang berhubungan dengan parkir kendaraan yang dikelola oleh Sun Parking.
Kejadian pertama, pada tanggal 3 Januari 2008 suami saya masuk ke area parkir di Citra Graha Jl Gatot Subroto Jakarta untuk satu keperluan lebih kurang pada jam 11.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio warna silver. Tiga jam kemudian sekitar jam 14.00 WIB, suami saya hendak mengambil kendaraan untuk keluar gedung. Alangkah terkejutnya ternyata motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir.
Dengan bekal kartu tanda masuk parkir, suami saya menanyakan kepada petugas loket keluar mengapa motor bisa keluar tanpa tiket parkir dan tanpa pemeriksaan STNK. Padahal di loket tersebut jelas-jelas terpasang tulisan bahwa setiap kendaraan yang keluar harus menunjukkan STNK.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pencuri motor keluar dengan menggunakan kartu parkir Sun Parkir Djakarta Theatre. Dari sini dapat diketahui bagaimana tidak profesionalnya petugas Sun Parking.
Pertama dia tidak melakukan pemeriksaan atas tiket parkir. Padahal tiket parkir si pencuri yang dari Djakarta Theatre pasti berbeda nomor plat motor suami saya. Sepengetahuan saya setiap kendaraan yang keluar area parkir pasti plat kendaraan akan di-input di komputer untuk mengetahui berapa lama parkirnya sehingga akan dapat diketahui berapa jumlah uang yang harus dibayar. Yang kedua dia tidak melakukan prosedur pemeriksaan STNK atas kendaraan yang keluar.
Atas kejadian tersebut petugas berkilah bahwa pengendara atau pencuri keluar dengan terburu-buru. Dia menyerahkan tiket parkir dan membayar dengan melemparkan uang ribuan kemudian langsung pergi. Mengenai pemeriksaan STNK dia menjawab bahwa kepada orang-orang yang sudah dikenal petugas tidak melakukan pemeriksaan STNK.
Ujung-ujungnya petugas tidak mau disalahkan dan tidak mau bertanggung jawab atas kejadian itu. Suami saya jadi berpikir bisa jadi pencuri adalah orang dalam atau orang yang sudah dikenal oleh petugas parkir. Terbukti waktu motor keluar tidak ada pemeriksaan STNK.
Kejadian kedua, pada tanggal 12 Januari 2008 saya masuk area perpakiran di Depok Town Square yang kebetulan juga dikelola oleh Sun Parking dengan mengendarai sepeda motor pada jam 19:56:14 WIB dan keluar pada jam 21:55 WIB (menurut jam tangan yang saya pakai). Oleh petugas parkir saya diminta membayar sebesar Rp 2.000.
Pada saat saya minta bukti pembayaran, dia menjawab bukti tidak dapat dicetak karena dia sudah menginput nomor kendaraan di belakang saya. Akhirnya dia ambil kembali tiket parkir saya pada saat masuk yang sudah dibuang di tempat sampah. Kemudian dia tuliskan angka Rp 2.000 pada tiket masuk tersebut.
Kalau menurut perhitungan, saya parkir selama 2 jam. Tarif parkir 1 jam pertama Rp 1.000 dan 1 jam berikutnya Rp 500. Artinya seharusnya saya hanya membayar sebesar Rp 1.500 bukan Rp 2.000. Dalam hal ini saya tidak mempermasalahkan besarnya tarif yang harus saya bayar, tapi soal tidak profesional petugasnya.
Bagaimanapun Sun Parkir adalah pengelola parkir resmi. Bukan parkir liar yang tidak perlu memberikan bukti parkir kepada orang yang menitipkan kendaraannya. Selain itu bukti parkir merupakan hak konsumen yang harus diberikan terlepas konsumen meminta ataupun tidak.
Melalui surat pembaca ini saya ingin mengingatkan agar tetap berhati-hati apabila melakukan parkir kendaraan. Meskipun area parkirnya resmi, berkomputerisasi, dan menggunakan portal otomatis, karena hal tersebut tidak menjamin kendaraan kita aman dari pencurian karena tidak profesionalnya petugas parkirnya.
Semoga PEMDA setempat juga meninjau kembali peraturan perpakiran yang berlaku. Jangan sampai pengelola hanya mengeruk keuntungan. Tapi giliran ada kendaraan yang hilang karena kecerobohan petugasnya tetap tidak mau bertanggung jawab.
Siti Rusmiyati Grha YMG Kompleks PT Panasonic Jl Raya Bogor Km 29 Jakarta Timur *****@****.*** 08161846477 (msh/msh)
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.