Jakarta - Setelah diadakannya pertemuan pada tanggal 16 Februari 2010 antara UPT Parkir Dishub DKI dan penyelenggara parkir di Jakarta mereka menegaskan sudah menurunkan tarif parkir sesuai Pergub DKI 48/2004 sebagaimana diberitakan di detikcon hari Selasa, 16/02/2010 13:07 WIB
Pengelola Parkir Minta Pergub Ditinjau Ulang. Namun, ternyata masih ada areal parkir yang dikelola Secure Parking masih menerapkan tarif parkir mobil di atas ketentuan.
Pada tanggal 20 Februari 2010 areal parkir di D'Best Fatmawati atau Plaza Golden (d/h Golden Truly Fatmawati) masih menerapkan tarif parkir mobil Rp 3000 (tiga ribu rupiah) untuk 1 jam pertama dan Rp 3000 (tiga ribu rupiah) untuk setiap jam setelahnya. Terlampir bersama surat pembaca ini bukti fotografi yang saya ambil pada
hari itu.
Perlu diketahui meskipun tarif ini baru berlaku pada awal tahun 2010 tetapi tarif yang berlaku sebelumnya juga telah melanggar ketentuan Pergub yakni Rp 3000 (tiga
ribu rupiah) untuk 1 jam pertama dan Rp 2000 (dua ribu rupiah) untuk setiap jam setelahnya, dan telah berlaku lebih dari satu tahun.
Mohon kepada pihak-pihak yang berwenang untuk dapat menindak pelanggaran ini sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil (dan janji penyelenggara parkir) pada pertemuan tanggal 16 Februari 2010 antara UPT Parkir Dishub DKI dan penyelenggara parkir di Jakarta.
Terima kasih
Erwin Yudhana
Jl Anggur Barat I / 9 Jakarta Selatan
*****@****.***
08129395953
(msh/msh)