Saya setiap hari menuju kantor melewati jalan Mustopo yang terdapat 2 universitas yang ada di daerah itu. Namun kemacetan yang sering saya alami selaku pengguna kendaraan dan pengguna jalan di karenakan mobil yang parkir di daerah tersebut.
Saya tidak tahu apakah itu mobil mahaiswa salah satu perguruan tinggi di sana atau bukan. Hanya yang jelas mobil tersebut selalu parkir di bawah papan tanda "Dilarang Parkir". Dan mengakibatkan penyempitan jalan karena di kiri dan kanan jalan di pakai juga untuk parkiran.
Yang saya heran adalah yang parkir di sana bisa memiliki kendaraan tapi tidak punya etika dan tidak mengindahkan papan larangan tersebut. Dan sampai sekarang tidak ada tindakan dari petugas yang berwenang. Beberapa waktu lalu, katanya ada peraturan dinas lalu lintas DKI bahwa mobil yang parkir sembarangan apalagi ada tanda larangan parkir di sana akan diderek atau dikunci bannya?
Sampai sekarang peraturan tinggal peraturan, bagaimana bisa menuntaskan kemacetan kalau hal seperti ini saja belum ditegakkan dan kesadaran pengguna jalan juga tidak ada.
Mohon perhatian dari Dinas yang terkait dengan masalah ini.
Hanggoro dasa
Komp. permata cimanggis clsuter topaz E9/46 cimanggis
depok
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial