Saya merupakan salah satu pemilik unit Apartemen City Garden yang beralamat di Jl. Raya Kapuk, Cengkareng Timur. Unit tersebut saya beli sekitar tahun 2013 atau 2014.
Tata kelola City Garden sungguh mengecewakan, mulai dari tata kelola parkiran, pengadaan air pakai yang tidak layak seperti berbau dan kotor, juga fasilitas umum untuk penghuni.
Hingga kejelasan prihal legalitas surat saya sebagai pemilik yang masih berstatus AJB/PPJB.
Ketika saya menghubungi PT. Surya Cipta Perdana selaku pengelola dan PT. Reka Rumanda Agung Mandiri selaku developer unit apartemen City Garden, kedua belah pihak saling melempar kejelasan serta tanggung jawab.
Sebagai pemilik unit saya merasa sangat dirugikan atas tindakan ini, sampai kapan sengkarut ini terus terjadi ?
Mohon bantuan dari Pemda DKI ,Dinas Perpajakkan dan instansi lainnya untuk kejelasan saya sebagai pemilik maupun penghuni Apartemen City Garden.
Saya selalu mempertanyakan kejelasan status PBB unit apartemen, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan.
Apakah perlu saya melakukan class action dengan turut menyertakan Gubernur, Dinas Perpajakkan maupun instansi lain yang berwenang sebagai pengawas ?
Terima kasih. (SUC)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial