Saya ingin menyampaikan keluhan sebagai konsumen dari pembelian apartemen Sentraland Santorini di Medan Area, Sumatera Utara di bawah manajemen Perumnas. Pembelian atas nama istri saya Sulastri.
Adapun kronologinya sebagai berikut, pada 16 Maret 2017 saya melakukan panjar untuk pembelian apartemen tipe studio. Pembayaran dilakukan dengan cicilan Down Payment (DP) hingga 20 (dua puluh) kali.
Januari 2019 pembangungan apartemen Sentraland Santorini tidak kunjung dilanjutkan. Saat ditelepon infonya akan dilanjutkan. Namun kemudian manajemennya terus berganti, dan pembangunan tidak kunjung dilanjutkan hingga Februari 2020. Kemudian kami melakukan permohonan pembatalan dan pengembalian uang, karena pihak manajemen Medan atas nama Bapak Nanto tidak dapat memberikan kabar kepastian serah terima yang jelas.
Pada 27 Juni 2020 saya mengirimkan email keluhan kepada YLKI. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan pengembalian uang. Nomor telepon pihak yang memproses pengembalian uang yang diberikan oleh Bapak Nanto tidak dapat dihubungi.
Pada prinsipnya, konsumen atau pengguna dari suatu produk barang atau jasa itu dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Tapi kenyataannya sampai sekarang, Perumnas terus menjual apartemennya via media sosial yang sudah hampir dua tahun tidak ada tindak lanjut pembangunan. Sementara uang konsumen yang meminta pengembalian juga tidak kunjung diproses. (IRA)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial