Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta Garden City Belum Menyediakan Tempat Ibadah
1132 dilihat
Jakarta - Jakarta Garden City merupakan township yang ada di Cakung Jakarta Timur yang telah mengabaikan hak warga untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan.
Township yang dikelola oleh PT Mitra Sindo Sukses dan PT Modernland ini telah dihuni lebih dari 4 (empat) tahun oleh ratusan kepala keluarga yang tinggal di dalamnya. Namun sampai saat ini belum dilengkapi dengan fasilitas rumah ibadah seperti Masjid, Gereja, dsb.
Padahal berdasarkan undang-undang No UU RI No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Paragraf 3 Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Pasal 47.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006 BAB IV pasal 13 sampai dengan pasal 17 perihal pendirian rumah ibadah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial, termuat definisi akan fasilitas sosial, yaitu ; fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi fasilitas yakni antara lain rumah ibadah.
Namun demikian, pihak pengembang tidak dapat memberikan kejelasan tentang pemenuhan kewajiban untuk pembuatan rumah ibadah tersebut dapat direalisasikan.
Oleh karenanya warga meminta pihak pengembang untuk menyediakan tempat sementara untuk dijadikan Musholla bagi warga Muslim.
Berdasarkan hasil musyawarah warga bersama pengembang telah disepakati bahwa salah satu Bale Warga dapat dijadikan Musholla sementara sampai dengan pembangunan Mesjid selesai.
Akan tetapi berdasarkan surat dari pihak pengembang yakni PT Mitra Sindo Sukses per tanggal 29 Agustus 2014, pengembang memerintahkan pihak RW untuk mengembalikan fungsi musholla menjadi Bale Warga yang berarti pihak pengembang telah memerintahkan untuk menutup Musholla tersebut.
Kami segenap warga Muslim menuntut hak kami untuk dapat menjalankan hak asasi yang paling mendasar untuk dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinan.
Shodiq Jakarta Garden City, Jakarta Timur *****@****.*** 081318530235
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.