Pagar pembatas komplek perumahan Green Lake City dengan perumahan warga di Kel. Petir, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang setinggi kira2 5 meter. Sehingga rentan membahayakan warga jika terjadi hal yang tidak diinginkan/rubuh.
Dimana ketentuan tinggi pagar belakang adalah apabila tidak terdapat dinding bangunan lantai atas pada batas pagar tersebut (hanya pagar pembatas saja), maka tinggi pagar batas maksimum adalah 3 meter. Sehingga ketinggian 5 meter tidak sesuai dengan ketentuan dan membahayakan warga sekitar.
Cahyadi
Jl KH Ahmad Dahlan No.22 rt.03/10 Kel Petir, kec. Cipondoh,
Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial