Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Pada tanggal 11 Mei 2008 saya memesan unit A303 Apartemen Centro City Residence (di Jalan Macan Grogol) dengan Pengembang PT Multi Arta Griya dengan Marketing Sdr Thio dan membayar booking fee Rp 5 juta. Kemudian pada tanggal 18 Mei 2008 membayar angsuran pertama sebesar Rp 4,2 juta. Menurutnya pembangunan tower A akan diselesaikan dan diserahkan kepada konsumen pada awal tahun 2009.
Pada tanggal 26 Juni 2008 saya membatalkan pemesanan unit A303 tersebut (karena lokasi apartemen yang rawan banjir dan adanya apartemen lain yang lebih murah) dan meminta refund atas angsuran yang telah saya bayarkan. Sdr Thio meminta saya membuat surat permohonan pembatalan dan agar dapat diproses refund yang telah saya bayarkan dan meminta waktu 2 minggu untuk memprosesnya.
Surat permohonan tersebut harus dibuat oleh konsumen dan tidak disediakan oleh perusahaan. Surat tersebut untuk membantu developer menjual kembali unitnya.
Waktu 2 minggu berlalu dan pada pertengahan bulan Juli saya mendatangi kantor pemasaran Centro City Residence di Jln Macan dan bertemu dengan Sdr Yanti (Finance), yang menyatakan permohonan sedang diproses dan refund tidak dapat ditranfer sesuai permohonan saya. Namun, harus diambil tunai. Saya diminta untuk konfirmasi apabila akan mengambil uang refund karena harus disiapkan dalam bentuk tunai.
Pada akhir bulan Juli saya kembali mendatangi Kantor PT Griya Multi Artha di Jln Macan dan bertemu dengan Sdr Yanti (Finance). Saudara yanti menyatakan bahwa permohonan refund telah disetujui oleh Sdr Kianto (direksi). Namun, booking fee tidak dapat dikembalikan dan sisanya hanya akan dikembalikan 50%.
Pada saat akan dicairkan dananya ditolak oleh Sdr Anton (Direktur) yang menyatakan tidak ada pemesan yang membatalkan pesanan yang akan mendapat refund sesuai Surat Perjanjian Pemesanan Unit. Menurut Sdr Anton, Refund hanya berlaku apabila pengembang (PT Griya Multi Artha) yang membatalkan pesanan (karena tidak mampu konsumen membayar atau pun pengembang gagal membangun).
Pada saat itu dijanjikan akan diusahakan untuk proses refund karena menurut pendapat pribadi Sdr Yanti dan Thio seharusnya ada refund. Namun, dia tidak punya wewenang untuk pengeluaran dana refund tersebut. Sdr Yanti juga menyampaikan pendapat bagian legal pada Surat Perjanjian Pemesanan Unit adalah sesuai dengan pendapat Sdr Anton.
Pada bulan Agustus Sdr Thio mempertemukan saya dengan Sdr Kianto. Pada pertemuan ini Sdr Kianto (Direksi) cukup komunikatif dan membujuk saya untuk melanjutkan angsuran pememesan unit apartemen. Namun, saya menolak dan penjelasan saya dapat diterima oleh Sdr Kianto.
Mengenai masalah refund Sdr Kianto akan minta diproses kembali ke kantor pusat dan masalah "uang kecil". Sampai di sini saya cukup percaya dengan itikad baik dari Sdr Kianto, dan untuk selajutnya komunikasi dapat dilakukan melalui Sdr Thio.
Pada awal September saya dihubungi oleh seseorang yang mengaku Kepala Marketing PT Griya Multi Artha yang diberikan wewenag dari direksi untuk memberikan keringanan tertentu agar saya melanjutkan pembelian unit apartemen. Namun, tetap saya tolak karena apabila saya melanjutkan cicilan dan unit tersebut dijual akan tetap kena denda 10 Juta dari developer.
Dari sini tampak itikad tidak baik dari pengembang (PT Griya Multi Artha) sejak awal, di mana:
1. Tidak pernah menjelaskan bahwa pemesan yang membatalkan pesanannya tidak akan mendapat refund (100% cicilan menjadi milik pengembang), hanya penerima pesanan (pengembang) yang berhak membatalkan pemesanan unit dengan konsekuensi 50% dari cicilan akan dikembalikan kepada pemesan/ konsumen dan 50% sisanya merupakan hak milik perusahaan, sehingga dapat disimpulkan apabila pengembang tidak melakukan apa pun akan tetap mendapat 50% dari cicilan konsumen dan booking fee.
2. Tetap meminta konsumen membuat surat permohonan pembatalan yang merupakan prosedur untuk refund. Padahal dengan mebuat surat tersebut justru membuat perusahaan berhak atas seluruh cicilan konsumen (saran saya apabila sudah tidak mau membayar cicilan maka biarkan perusahaan yang membuat surat pembatalan).
Pada Bulan Oktober saya dihubungi oleh Sdr Thio yang menyatakan bahwa Management Centro City Residence tidak bersedia mengembalikan uang cicilan yang telah saya bayarkan.
Saya sangat bersyukur telah membatalkan pesanan pada cicilan pertama sehingga kerugian dapat di minimalisir (hanya Rp 9,2 Juta). Apabila saya melanjutkan cicilan sampai tahun depan dan apartemen sangat lambat dibangun (atau bahkan tidak dibangun?) maka seluruh cicilan yang telah dibayarkan tetap menjadi milik pengembang.
Saya bayangkan keuntungan yang didapatkan perusahaan apabila pengembang tidak dapat membangun dan membatalkan pesanan secara sepihak, masih tetap berhak mendapatkan 50% dari cicilan konsumennya.
Perlu diketahui bahwa pada saat memesan diinformasikan apartemen akan diserahterimakan pada awal tahun 2009. Namun sampai saat ini (Desember 2008), kemajuan pembangunan masih sangat minim. Dan pada perjanjian pemesanan tidak ada sanksi apa pun bila pengembang terlambat melakukan serah terima unit.
Melalui surat ini saya juga ingin bertanya kepada Menteri Perumahan Rakyat, YLKI, dan Asosiasi Real Estat Indonesia atau asosiasi terkait lainnya, apakah sudah menciptakan regulasi yang melindungi rakyat/ konsumen dari pengembang yang menciptakan perjanjian tidak adil yang merugikan konsumen. Sehingga tetap mendapatkan penghasilan secara legal. Mengingat banyaknya pembangunan apartermen bersubsidi, dan ada kemungkinan developer lainnya juga melakukan hal yang sama.
Surat ini tidak dimaksudkan untuk mengajak pembaca untuk tidak membeli apartemen. Namun, hanya sekedar berbagi pengalaman, sehingga konsumen mengetahui fakta yang sebenarnya atas maksud perjanjian tidak adil yang berpotensi merugikan konsumen.
Yuslin Citra 1A/AF3/29 Jakarta *****@****.*** 0816932287
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.