Jakarta - Sehubungan dengan keluhan
Bapak Nugroho Kristian Hartanto melalui media Detik.com, kami ingin mengklarifikasi bahwa kejadian berawal dari Bapak Nugroho yang telah memesan unit A/TB/25/CB langsung melalui sales representative kami.
Bapak Nugroho awalnya telah mengajukan permintaan dan permintaan tersebut telah disetujui serta segala procedure ketentuan administrasi telah dilengkapi. Kemudian ternyata Bapak Nugroho mendapat penawaran dari pihak lain diluar developer yang ketika itu menawarkan harga miring (harga rugi dari unit secondary).
Selanjutnya Bapak Nugroho kembali mengajukan penawaran harga atas unit yang sudah dipesan tersebut kepada kami dengan perbandingan unit secondary tersebut. Namun permintaan tersebut tidak dapat disetujui.
Dari sinilah inti permasalahan timbul dan ketika diinformasikan hal tersebut, Bapak Nugroho mengajukan pembatalan atas A/TB/25/CB. Maka berdasarkan surat Konfirmasi Unit Pesanan yang telah ditandatangani, maka dana Booking Fee yang telah dibayarkan menjadi hangus (tidak dapat dikembalikan).
Pada tanggal 13 Oktober 2010 kami telah jelaskan procedure tersebut kepada yg bersangkutan dan yang bersangkutan dapat menerimanya.
Hormat kami,
Arif Gunawan
Cust.Relation Manager
Seasons City(wwn/wwn)