Perkenankan saya sebagai calon pembeli atau pemesan 1 (satu) unit bangunan kavling East Park. Bangunan apartement, kode unit AC0201, tipe unit 2B, luas semi gross 33,00, berlokasi di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan PPJB tertanggal 23 Agustus 2008. Bahwa perlu saya jelaskan terlebih dahulu beberapa hal kepada pihak Eastpark yaitu:
1. Pada 28 Mei 2008, saya tertarik dan mencoba mendatangi lokasi East Park Apartemen. Bertemu dengan Bapak Kevin selaku marketing penjualan unit East Park Apartemen.
2. Bapak Kevin memberikan beberapa list penawaran kepada saya.
3. Bahwa pada penawaran di atas dijelaskan uang muka yang harus dibayarkan pembeli dalam proses KPA sebesar 15 persen dengan ketentuan bayar sebagai berikut: Booking fee Rp1.000.000 hari ke-1 Uang muka 1: 3,75 persen - BF hari ke-4 Uang muka 2: 3,75 persen hari ke-34 Uang muka 3: 3,75 persen hari ke-64 Uang muka 4 sebesar 3,75 persen hari ke-94 Angsuran : 85 persen
4. Bahwa berdasarkan penawaran yang diberikan oleh Bapak Kevin, akhirnya saya tertarik untuk membeli satu unit Apartemen East Park dengan detail sebagai berikut, Type: 2 Kamar tidur Luas: 33 meter persegi harga jual: Rp144.000.000 Uang Muka: Rp21.600.000 Jangka Waktu cicilan: 20 tahun. Bahwa pada 28 Mei 2008, saya membayar biaya booking fee sebesar Rp1.000.000
5. Bahwa ketertarikan atas tawaran tersebut saya tindaklanjuti dengan memenuhi persyaratan administrasi, sesuai dengan apa yang ditawarkan dengan rincian sebagai berikut, tanggal 2 Juni 2008 Pembayaran DP1 Rp4.400.000. Tanggal 2 Juli 2008 Pembayaran DP kedua Rp5.400.000. Tanggal 25 Agustus 2008, saya menandatangani surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat oleh pihak East Park Apartemen.
Tanggal 25 Agustus 2008, Pembayaran DP ketiga Rp5.400.000 dan tanggal 2 September 2008 merupakan pembayaran DP keempat sebesar Rp5.400.000. Pada tanggal 22 September 2008, Pembayaran view strategis Rp5.000.000. Tanggal 27 September 2008, pemberian berkas persyaratan KPA kepada pihak East Park: Fotokopi KTP suami, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi surat nikah, pas foto 3x4 suami atau istri 2 lembar, slip gaji, foto kopi rekening tabungan 3 bulan terakhir, fotocopy SK terakhir atau surat keterangan kerja asli, Fotokopi NPWP, Surat dari kelurahan setempat Seluruh berkas diterima oleh Ibu Rachma Pihak East Park.
6. Bahwa pada 2 Desember 2008, saya mendapatkan surat dari East Park. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa dalam minggu ke-3 bulan Desember 2008 saya akan menjalani proses wawancara oleh pihak Bank pemberi KPA. Pihak East Park meminta saya untuk segera melunasi pembayaran biaya proses yang terdiri dari: Biaya akta jual beli (AJB), biaya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), biaya strata tittle (pecahan sertifikat), biaya penggunaan dan pemeliharaan, biaya administrasi. Biaya proses tersebut di atas untuk setiap unit sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah), dengan ketentuan pembayaran dapat diangsur dua kali dalam dua bulan.
7. Bahwa pada 13 Desember 2008, saya melakukan pembayaran angsuran 1 biaya-biaya di atas sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
8. Bahwa setelah memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak East Park, dengan penuh antusias saya menunggu panggilan proses wawancara yang dijanjikan pihak East Park sesuai pada surat dari East Park yang isinya telah dijelaskan pada point nomor 6.
9. Bahwa hingga lebih dari tiga minggu saya menunggu tidak ada satu panggilan pun wawancara datang kepada saya.
10. Bahwa pada 17 Januari 2009 dengan sangat penasaran saya berusaha mendatangi kantor East Park dan menanyakan kelanjutan proses wawancara oleh pihak bank.
11. Bahwa pihak East Park tidak dapat memberikan kepastian kapan saya akan dipanggil untuk proses wawancara dengan pihak bank.
12. Bahwa pihak East Park hanya memberikan informasi kepada saya. Penyebab belum dipanggilnya saya untuk proses wawancara, dikarenakan belum masuknya berkas pengajuan KPA ke pihak Bank BNI.
13. Bahwa pada 28 Januari 2009 saya menerima surat dari East Park yang menjelaskan bahwa pengajuan KPA saya belum dapat disetujui oleh pihak Bank BNI, dan mengundang saya untuk datang ke East Park pada 29 Januari 2009 untuk membicarakan hal tersebut.
14. Bahwa pada surat tersebut juga terlampir fotokopi surat dari BNI tertanggal surat 10 Desember 2008 yang menjelaskan perihal penolakan pengajuan KPA saya.
15. Bahwa saya menemukan kejanggalan yaitu bahwa surat penolakan pengajuan kredit dari Bank BNI tertanggal 10 Desember 2008. Tetapi, pihak Eastpak memberitahukan kepada saya pada 17 Januari 2009, bahwa berkas pengajuan kredit saya belum dimasukkan ke Bank BNI.
16. Bahwa pada 29 Januari 2009 pukul 10.00, saya menghadiri undangan pihak East Park. Saya bertemu dengan Bapak Pungki yang mewakili pihak East Park.
17. Bahwa dalam pertemuan tersebut saya mendapatkan penjelasan bahwa, kemungkinan tidak dipenuhinya pengajuan KPA saya oleh pihak bank disebabkan oleh krisis global yang mempengaruhi perubahan kebijakan bank. Sehingga, dalam hal pengajuan KPA diharuskan dengan DP 30 persen. Sehingga, pengajuan KPA dengan DP 15 persen tidak dapat dipenuhi.
18. Bahwa Bapak Pungki memberikan pilihan solusi kepada saya yaitu dengan membayar kembali DP sebesar 15 persen sehingga total DP menjadi 30 persen. Saya selaku pembeli menolak solusi yang East Park tawarkan karena menurut saya solusi tersebut tidak sesuai dengan penawaran dan perjanjian yang East Park berikan kepada saya sebelumnya yaitu pembayaran DP sebesar 15 persen dengan biaya angsuran sebesar 85 persen.
Di akhir pertemuan Bapak Pungki mengatakan kepada saya, bahwa ia akan mencoba menampung hasil pertemuan dengannya untuk dibicarakan ke Ibu Mudji selaku pimpinan proyek East Park, dan akan menghubungi saya untuk menginformasikan hasil pertemuan dengan Ibu Mudji dalam waktu dekat.
19. Bahwa Beberapa hari setelah pertemuan berlangsung Bapak Pungki menghubungi saya melalui telepon dan mengundang untuk datang ke East Park pada hari Jumat 6 Febuari 2009, untuk berbicara langsung dengan Ibu Mudji selaku pimpinan proyek East Park.
20. Bahwa pada pertemuan tanggal 6 Febuari 2009, Ibu Mudji menjelaskan hal yang sama seperti yang pernah Bapak Pungki jelaskan kepada saya sebelumnya kepada saya. Bahwa sepertinya pihak bank akan menerima pengajuan KPA saya jika pembayaran DP-nya sebesar 30 persen. Saya selaku pembeli tetap menolak solusi yang East Park tawarkan, karena menurut saya, solusi tersebut tidak sesuai dengan penawaran dan perjanjian yang East Park berikan kepada saya sebelumnya, yaitu pembayaran DP 15 persen dengan biaya angsuran sebesar 85 persen. Akhirnya pihak East Park berjanji kepada saya bahwa akan mencoba untuk mengajukan ulang KPA saya ke Bank BNI dengan harapan dapat disetujui sesuai dengan ketentuan penawaran pertama yaitu dengan DP sebesar 15 persen.
21. Setelah cukup lama saya menunggu kabar mengenai hasil dari kelanjutan pengajuan ulang proses KPA, saya mencoba untuk mencari tahu dengan menghubungi Ibu Sylvia Musfrianti dari pihak Bank BNI selaku area sales manager. Beliau memberikan informasi bahwa untuk data-data KPA saya yang memproses adalah Bapak Yudi (Bank BNI Cabang Bogor). Berdasarkan informasi tersebut saya segera menghubungi Bapak Yudi (Bank BNI Cabang Bogor) dan berdasarkan informasi beliau saya mendapat informasi bahwa penolakan KPA saya hanya karena telepon saya tidak dapat dihubungi. Hal tersebut adalah alasan yang kurang masuk akal karena saya memiliki handphone dua dan kedua nomor tersebut tidak pernah mati atau non aktif. Dan, dengan alasan tersebut pihak Bapak Yudi pun menjanjikan kepada saya untuk memproses ulang data-data saya. Tetapi, sampai saat ini saya pun belum dapat kabar apapun. Baik dari pihak East Park maupun dari pihak bank.
22. Bahwa Pada 6 Mei 2009 saya ditelepon oleh pihak East Park (yaitu dengan Fatma) bahwa saya diharapkan datang ke East Park pada 7 Mei 2009 untuk melengkapi syarat pengajuan KPA saya yang kedua dengan menyerahkan rekening koran saya yang terakhir dan juga saya juga akan dipertemukan dengan pihak bank untuk membicarakan mengenai kelanjutan proses pengajuan KPA saya.
23. Pada 7 Mei 2009, tersebut saya datang ke East Park untuk memenuhi permintaan dari pihak East Park. Sesampainya di sana saya bertemu dengan Ibu Fatma, dan dipersilakan duduk untuk menunggu kehadiran pihak bank yang infonya masih dalam perjalanan. Setelah saya menunggu cukup lama saya mencoba untuk menanyakan kembali ke Ibu Fatma kapan kira-kira pihak bank akan tiba di East Park.
Ibu Fatma mencoba menghubungi pihak bank dan ternyata pihak bank tidak dapat hadir. Menurut informasi dari Ibu Fatma, pihak Bank BNI tidak dapat hadir karena harus menghadiri rapat. Pada saat itu saya juga ingin mencoba untuk bertemu dengan Ibu Mudji selaku pimpinan proyek. Tetapi, Ibu Fatma juga menjelaskan bahwa Ibu Mudji sedang rapat di luar kantor. Lagi-lagi untuk ke sekian kalinya saya merasa dikecewakan dengan ketidakhadiran pihak bank yang dijanjikan akan dipertemukan dengan saya. Jadi pada hari itu pun saya tidak mendapatkan perkembangan apapun.
Saya hanya menyerahkan berkas rekening koran yang ter-update yang pernah diminta oleh pihak East Park sebelumnya. Pada saat itu juga suami saya mencoba menghubungi Ibu Mudji melalui telepon untuk menanyakan keseriusan pihak East Park dalam mengundang saya untuk dengan pihak bank pada hari itu. Beliau menjelaskan bahwa memang sebelumnya pihak bank berjanji akan datang. Tetapi, ternyata tidak dapat hadir. Saya meminta ketegasan pihak East Park untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses KPA saya karena sudah hampir satu tahun saya merasa tidak diberikan kejelasan apa pun. Bahkan, terasa kurang transparan dalam menyampaikan informasi. Ibu Mudji meminta waktu kepada saya satu minggu untuk mencari tahu mengenai hasil terakhir pengajuan KPA saya.
Akhirnya saya berikan waktu dua minggu kepada Ibu Mudji untuk mencari tahu hasil terakhir pengajuan KPA saya. Beliau berjanji kepada suami saya apabila dalam waktu dua minggu tidak memberikan informasi apa pun saya bebas menggunakan langkah-langkah apapun untuk dapat memperoleh kembali hak-hak saya selaku pembeli apartemen bersubsidi pemerintah East Park.
24. Bahwa pada 7 Mei 2009 tersebut saya pun langsung menghubungi Ibu Sylvia untuk mengonfirmasi ketidakhadiran pihak BNI ke East Park. Berdasarkan informasi dari beliau bahwa beliau tidak diinformasikan oleh pihak East Park bahwa akan dipertemukan dengan saya. Beliau hanya mengetahui pihak East Park hanya meminta dikirimkan status KPA yang ter-update karena jika hanya data yang mereka minta tidak harus hari itu juga mereka datang.
25. Bahwa setelah dua minggu lebih tanpa kabar, akhirnya pada 27 Mei 2009 saya berusaha menghubungi Ibu Mudji untuk menagih janji beliau untuk memberikan hasil ter-update mengenai proses KPA saya maupun proses pembangunan East Park. Tetapi, telepon beliau tidak diangkat. Saya pun berusaha menghubungi Ibu Silvia mengenai proses KPA saya. Ternyata jawaban yang saya terima dari beliau, "Nanti saya cek dulu ya, Bu".
26. Bahwa pada 28 Mei 2009 Ibu Fatma dari East Park menelepon saya dan menyampaikan bahwa pada hari ini juga Bapak Yudhi dari Bank BNI akan menelepon saya. Beliau akan menyampaikan hasil kelanjutan dari pengajuan KPA East Park saya. Dengan sabar dan penuh antusias saya menunggu telepon dari Bapak Yudhi. Dalam beberapa hari saya belum atau tidak sama sekali menerima telepon dari Bapak Yudhi.
27. Bahwa pada 2 Juni 2009 saya berusaha menanyakan kembali tentang janji East Park bahwa Bapak Yudhi akan menghubungi saya untuk memberi penjelasan. Saya mencoba menelepon Ibu Mudji, dan informasi yang diberikan kepada saya adalah ada kemungkinan pihak bank belum dapat menghubungi saya karena mereka belum menerima atau menunggu surat keputusan dari pusat. Pada saat itu juga saya mencoba mencari tahu dengan menanyakan progress terakhir pembangunan proyek East Park, dan Ibu Mudji mengatakan kepada saya bahwa untuk saat ini East Park masih dalam proses menunggu IMB selesai.
28. Bahwa sampai saat ini (1 tahun lebih) saya belum juga mendapatkan kepastian mengenai hasil pengajuan KPA saya. Sedangkan semua kewajiban saya selaku konsumen sudah saya penuhi seluruhnya dan saya sebagai konsumen tentunya masih sangat mengharapkan untuk dapat melanjutkan proses pembelian apartemen tersebut dengan tetap menggunakan proses pembayaran menggunakan KPA sesuai dengan ketentuan yang telah East Park tawarkan kepada saya sebelumnya. Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, maka saya mohon penjelasan dari pihak East Park sebagai berikut:
1. Bagaimana dengan kelanjutan status KPA saya? 2. Langkah-langkah apa yang dilakukan pihak East Park untuk menindaklanjuti hal ini? 3. Mengapa pada 17 Januari 2009 saya diberatahukan bahwa berkas pengajuan kredit saya belum dimasukkan ke Bank BNI. Sedangkan pada 10 Januari 2009 Bank BNI mengeluarkan surat penolakan pengajuan kredit saya. 4. Bagaimana dengan Kelanjutan pembangunan proyek East Park ke depannya karena berdasarkan dengan Pasal 6 tentang penyelesaian pembangunan yang tertulis pada PPJB bangunan East Park akan berdiri pada 31 Agustus 2009. Sedangkan, sampai saat ini saya belum juga melihat kelanjutan pembangunan East Park dan informasi terakhir yang saya dapatkan dari Ibu Mudji, dan juga saya saksikan sendiri di lokasi pembangunan proyek East Par. Proyek masih dalam proses pembangunan tiang pancang dan jalan untuk akses angkutan alat berat. Saya mohon dijelaskan berapa lama lagi estimasi waktu untuk penyelesaian pembangunan Apartemen East Park tersebut. 5. Bahwa informasi yang beredar adalah pembangunan Apartment East Park masih menunggu proses pengurusan IMB yang belum tuntas. Saya mohon dijelaskan apakah pembangunan East Park dan pengajuan KPA saya terkendala akibat pengurusan IMB yang belum tuntas. 6. Hingga saat ini saya masih dalam proses pengajuan ulang KPA. Bagaimana jika pengajuan KPA saya yang kedua ini ditolak dan apa solusi yang dapat diberikan oleh pihak East Park. Besar harapan saya dapat menerima penjelasan dari pihak East Park sehingga saya sebagai pembeli dapat menerima kepastian kelanjutan proses pembelian Apartemen saya. Saya berharap agar Pihak East Park dapat membalas surat saya dalam waktu setidak-tidaknya 14 hari. Terhitung surat ini diterima.
Demikian, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Gita Sugiarti
Jl Pondok Kopi W3/6
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial