Dengan ini, saya, Rio (identitas terlampir di attachment) hendak mengajukan kritik untuk manajemen Lytogame Indonesia (Rohan Online). Surat ini pernah di muat di forum resmi Lytogame Indonesia (Rohan Online) tapi tidak mendapat tanggapan dari pihak resmi. Maka dengan ini saya meminta bantuan kepada Surat Pembaca KOMPAS.com untuk kiranya melampirkan pernyataan kritik ini di kolom surat pembaca.
Sebagai salah satu provider game online terbesar di indonesia, Lytogame menyediakan layanan jasa game online yang bervariatif. Salah satu di antaranya adalah Rohan Online. Game Rohan Online sendiri adalah salah satu game online yang diadakan oleh pihak Lytogame yang boleh dibilang adalah salah satu game online termahal yang dimana pemain bisa mengeluarkan uang dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah untuk menikmati game ini.
Sayangnya, di dalam game online ini banyak sekali pengguna (user) yang berbuat curang dengan bermain menggunakan "Cheat Engine" dan yang sekarang sedang menjamur "Sorien cheat" yang menyebabkan karakter di dalam game itu bisa bergerak dengan kecepatan yang tidak wajar sehingga keseluruhan game ini menjadi tidak fair. Penggunaan Cheat yang cukup meluas ini bertentangan dengan syarat yang dikeluarkan pihak Lytogame sendiri. Banyak kritikan yang dilayangkan kepada pihak manajemen Lytogame mengenai kecurangan ini, namun tidak ada tanggapan samasekali dan tidak pernah ada tindakan nyata dari pihak lytogame untuk menangani masalah ini.
Kritikan dari pemain lain di dalam forum Rohan Online kepada pihak Lytogame pun seringkali langsung di close seakan hal ini tidak boleh dipermasalahkan. Saya pribadi sebagai pemain dari game Rohan Online merasa dirugikan oleh pihak Lytogame karena kecurangan ini membuat saya pribadi sulit untuk menikmati game Rohan Online ini. Kenyataanya, program Cheat Engine ini membawa masalah dan tetap dibiarkan saja oleh pihak Lytogame.
Oleh karena itu, saya mengingatkan pihak Lyto kembali akan adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 tahun 1999 pasal 4 mengenai hak konsumen, yaitu:
1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dan pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah:
1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Melihat hal terdebut di atas, banyak pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukkan oleh pihak Lyto namun tidak ada sangsi hukum nya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu saya sebagai pengguna jasa dari Lyto, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menuntut kesediaan pihak Lytogame untuk memberikan jawaban dan solusi atas kritikan ini.
Terima kasih. Tembusan: -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia -Surat Pembaca Kompas.com -Facebook Rohan Online Indonesia (Official)
Rio
Jl. Cakrawijaya I/H6, kompleks Dinas Hukum Angkatan Darat, Cipinang Muara, Jakarta Timur
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial