dampakpernikahandini saynotopernikahandini
Home > Pendidikan & Pelayanan Kesehatan > Pendidikan > Bahaya Pernikahan Dini

Bahaya Pernikahan Dini


1054 dilihat

Bahaya Pernikahan Dini

Pernikahan merupakan suatu hal yang dinantikan dalam kehidupan manusia karena melalui

sebuah pernikahan dapat terbentuk satu keluarga yang akan dapat melanjutkan sebuah

keturunan. Sebelum masuk pada tahap pernikahan biasanya harus melewati proses, yaitu

perkenalan antar kedua pihak keluarga, melamar, pertunangan dan kemudian melaksanakan

pernikahan. Proses perkenalan yang mendalam antar pasangan dan adanya persetujuan dari

keluarga kedua belah pihak yang bersangkutan akan semakin mengakrabkan kedua

keluarga maupun dari kedua calon yang akan menikah.

Setiap keluarga dibangun dalam suatu ikatan pernikahan yang diresmikan oleh pemerintah

dan agama. Pernyataan ini diperkuat dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan

yang mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan

seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga

yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan Undang-Undang

no. 1 tahun 1974 tersebut, maka seluruh seluk beluk mengenai pernikahan di Indonesia

diatur oleh undang-undang untuk seluruh warga negara Indonesia, tanpa memperhatikan

golongan dan daerah. Dengan berlakunya Undang-undang pernikahan itu, maka undangundang

tersebut akan menjadi acuan dalam hal pernikahan di Indonesia. UU Perkawinan

juga mengatur tentang usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun bagi pria

dan 16 tahun bagi perempuan dengan alasan agar pernikahan yang dilaksanakan dapat

sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Makna perkawinan itu sendiri adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang

wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang

bahagia.

Ikatan batin adalah ikatan yang tidak nampak secara langsung atau ikatan psikologi. Antara suami dan isteri harus ada ikatan saling cinta satu dengan yang lain,

tidak adanya paksaan dalam pernikahan. Ikatan saling cinta ini akan mengikat satu dengan

yang lain sehingga akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menjaga di antara

seluruh anggota keluarga. Jika sebuah pernikahan dilaksanakan karena sebuah rasa

terpaksa, maka sangat besar kemungkinan sering terjadi konflik pada rumah tangga.

Konflik yang timbul itu bisa memicu terjadinya kekerasan yang mungkin akan berujung

pada perceraian. Banyak fakta yang menunjukkan bahwa rumah tangga yang bermasalah

sering mengakibatkan perceraian. Tidak menutup kemungkinan pula pada pernikahan dini

yang bisa saja terjadi karena paksaan dari pihak orang tua.

Kenyataan menunjukkan bahwa kasus pernikahan dini semakin meningkat baik di desa

maupun di kota. Seringkali pernikahan dini yang terjadi di pedesaan maupun perkotaan,

banyak menimbulkan masalah karena kurangnya kesiapan secara psikis dan fisik sehingga

menimbulkan konflik di dalam bahtera rumah tangga. Salah satu masalah yang ditimbulkan

dari pernikahan dini adalah munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Berikut ini

beberapa contoh kasus pernikahan dini yang terjadi di perkotaan, yaitu :

 

1.       1. Seorang mahasiswi berumur 20 tahun yang berasal dari Bandung dan masih

menempuh pendidikan S1 di salah satu universitas swasta di Jogjakarta menikah

dengan seorang pria yang berusia 22 tahun pada tanggal 2 Oktober 2010.

Pernikahan ini berdasarkan pengakuan si perempuan terjadi karena si perempuan

sudah hamil lebih dulu dengan pria tersebut (yang dinikahinya) sebelum mereka

menikah. Pada awal pernikahan sekitar dua minggu, kehidupan rumah tangga

mereka berjalan dengan baik namun minggu berikutnya perilaku si suami berubah

drastis terhadap si istri yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam kehidupan

rumah tangga mereka sehingga mengakibatkan si istri mengalami stress berat dan

keguguran. Atas perlakuan yang diterima dari suaminya ini kehidupan rumah

tangga mereka hanya berlangsung selama 3 bulan dan saat ini si istri tersebut

sedang dalam proses pengajuan cerai terhadap suaminya.

(kasus ini dikategorikan sebagai pernikahan dini karena salah satu pihak mempelai

belum dianggap dewasa karena masih dalam tahap menempuh pendidikan dan

belum berusia 21 tahun.)

 

2.       2.  Seorang pelajar SMP perempuan yang berusia 14 tahun melakukan pernikahan dini

karena telah hamil di luar nikah oleh seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun

dan bersekolah di salah satu sekolah teknik mesin (STM) swasta di Yogyakarta.

Akibat pernikahan dini tersebut mereka tidak dapat melanjutkan kembali

pendidikan yang seharusnya dapat diselesaikan seperti pelajar lainnya.

Berkurangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan merupakan salah satu

konsekuensi yang harus diterima oleh kedua pihak karena pernikahan dini. Dengan

pendidikan yang rendah seperti demikian juga dapat memunculkan masalah baru

tentang pekerjaan yang dapat dilakukan karena lapangan pekerjaan yang sulit jika

masih belum memiliki gelar akademis yang baik.

 

3.       3. Seorang pelajar SMA perempuan yang berusia 16 tahun di salah satu SMA swasta

di Yogyakarta juga melakukan pernikahan dini karena telah hamil di luar nikah.

Seperti halnya contoh kasus yang kedua, seorang pelajar tidak dapat melanjutkan

pendidikan ke jenjang selanjutnya akibat pernikahan pada usia dini.

Ketiga contoh kasus tersebut memperlihatkan kepada kita fenomena sosial pernikahan dini

di perkotaan yang biasanya terjadi karena hamil di luar nikah. Berdasarkan data yang ada,

contoh kasus perceraian akibat pernikahan dini yang terdapat di kota Yogyakarta tercatat

sebanyak 253 kasus selama tahun 2010 Berbagai contoh kasus dan alasan pernikahan

dini juga terjadi di pedesaan seperti masalah ekonomi, status sosial dan hamil di luar

nikah. Contoh kasus di atas menunjukkan bahwa usia mereka tidak sesuai dengan usia

standar yang ditetapkan di dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dari contoh kasus itu juga menunjukkan adanya dampak-dampak yang terjadi akibat                    

pernikahan dini, seperti konflik yang muncul di dalam rumah tangga pasangan muda,

perceraian dan tidak dapat melanjutkan pendidikan.

 

Pernikahan dini memiliki dampak yang cukup berbahaya bagi yang melakukannya baik pria ataupun bagi wanita, dan dalam berbagai aspek seperti kesehatan, psikologi, dan mental.

Penikahan usia dini akan memperpanjang masa reproduksi seorang wanita , pada aspek kesehatan reproduksi memberi kesempatan dan peluang yang lebih sering,  untuk hamil, melahirkan dan akan mempunyai jumlah anak yang banyak  dan  akan berdampak pada resiko kehamilan dan persalinannya.

Pernikahan anak memberi pengaruh terhadap rendahnya tingkat  pendidikan, terjadinya  kekerasan dalam rumah tangga, rapuhnya ketahanan keluarga memberi dampak buruk terhadap kesehatan reproduksi, anak yang dilahirkan dan  kesehatan psikologi anak

Rendahnya ketahanan keluarga merupakan dampak dari pernikahan usia dini, ketidakmampuannya secara  ekonomi dan secara physicis belum terkendali emosianalnya membawa akibat buruk terhadap ketahanan keluarga yang mengakibatkan terjadinya perceraian.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pernikahan usia dini berdampak kepada beberapa hal sebagai berikut:

 

1.    Kelahiran anak premature dan BBLR (Berat Badan Lahir  Rendah)

2.    Child abuse (kekerasan pada anak)

3.    Penelantaran anak

4.    Harga diri rendah

5.    Ketidak harmonisan dalam rumah tangga

6.    Perceraian

 

Beberapa faktor mengapa orangtua menikahkan anak-anak nya,yaitu

1.            Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi menyebabkan orangtua menikahkan anaknya pada pria/keluarga yang lebih mapan atau hanya untuk mengurangi biaya hidup sehari hari, faktor ekonomi menyebabkan sebagian remaja jual diri karena dia menginginkan kehidupan lebih layak atau mengingikan membeli barang-barang mahal yang dia inginkan.

2.            Faktor Perjodohan

Mungkin  faktor ini sudah sangat kecil yang menyebabkan pernikahan dini, namun beberapa kasus terutama di desa dan kampung, ini masih terjadi.

3.            Faktor Hamil Diluar Pernikahan

Faktor ini sering terjadi di kalangan anak dibawah umur karena kurang nya pengawasan dari orang tua, faktor lain nya yaitu salah pergaulan

 

Upaya pencegahan agar mengurangi marak nya pernikahan dini

Dalam UU Perlindungan Anak dengan jelas  disebutkan pula mengenai kewajiban orangtua dan  masyarakat untuk melindungi anak, serta kewajiban  orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan  pada usia anak-anak (pasal 26). Sangsi pidana berupa  hukuman kurung penjara dan denda diatur dalam pasal  77-90 bila didapatkan pelanggaran terhadap pasal-pasal  perlindungan anak.

Dalam persoalan pernikahan dini,  keluarga jangan sampai terjebak pada situasi disorientasi pada individu dikarenakan perubahan yang terlalu banyak dalam waktu singkat, sedangkan peran orang tua terutama wilayah perdesaan yang mempunyai anak remaja belum menikah jangan terjebak untuk mengulang kebiasaan yang sudah pernah sukses dilakukan sebelumnya,  menikah dini tetapi sebenarnya tidak relevan dan tidak cocok dilakukan pada keadaan saat ini, dalam hal ini menikahkan anaknya pada usia dibawah 18 tahun. 

Nikahkanlah  pada usia ideal, 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki laki, jadikan pasangan pengantin sebagai pasangan yang selalu siap dalam kemampuannya, kemampuan fisik, mental, dan ekonomi. Gunakan masa remaja untuk mempersiapkan masa depannya.

Mengurangi pernikahan dini pemerintah mempunyai kewajiban besar terutama meningkatkan pendidikan dengan memberikan ketersediaan atau akses secara luas yang terjangkau oleh masyarakat.

Perhatian pemerintah dalam meningkatkan ekonomi keluarga memberikan dampak pengurangan pernikahan dini, dari sisi hukum dengan melakukan regulasi berdasarkan kearfian lokal tentang perkawinan dengan memberikan ketegasan terhadap batas umur minimal menikah, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peningkatan usia kawin dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan berkualitas.

Upaya pencegahan pernikahan usia dini harus dilakukan secara terintegrasi  melalui berbagai kesempatan dan memanfaatkan kelompok kelompok  kegiatan yang ada,  dilaksanakan secara berkesinambungan dan komprehensif yang tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab semua pihak.

Implentasinya dapat dilakukan dengan membangun komunikasi efektip yang  merupakan upaya strategis yaitu  melalui pendekatan promotif kepada masyarakat yang dilakukan dikalangan mereka sendiri. Masyarakat diharapkan dapat mengerti, menerima dan mampu memecahkan masalahnya sendiri yang berkaitan dengan upaya pencengahan pernikahan usia dini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh pemangku kepentingan.




Source : okezone


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial