Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Yogyakarta - Saya adalah mitra kerja sama sebuah lembaga pendidikan anak "Pusat Pengembangan Multiple Intelligences Anak" (PPMIA) Cahaya Bintang.
Pertengahan 2011, melalui perjanjian kemitraaan kerja sama di depan Notaris, dibukalah PPMIA Cahaya Bintang cabang Klaten Jawa Tengah. Disamping membayar "fee", saya wajib menyediakan tempat belajar dan prasarananya sesuai ketentuan PPMIA Cahaya Bintang.
Sebaliknya, PPMIA Cahaya Bintang harus menjalankan roda operasional. Bagi hasil bulanan ditentukan berdasarkan pendapatan yang diperoleh dari operasional.
Di akhir tahun, apabila akumulasi bagi hasil bulanan tidak mencapai nilai tertentu, PPMIA Cahaya Bintang wajib melunasinya kepada mitra kerja. Kemitraan ini berlaku untuk cabang Klaten selama 5 tahun.
Baru setahun lebih kemitraan berlangsung, PPMIA Cahaya Bintang mengeluhkan kurangnya murid dan mengaku sudah berupaya berbagai macam cara untuk menambah jumlah murid namun hasilnya tidak memuaskan.
Tidak ada jalan lain, PPMIA Cahaya Bintang akan menutup operasional cabang Klaten dan memindahkannya ke kota lain.
Saya merasa alasan yang diutarakan tidak sesuai dengan kenyataan dimana di Klaten ada banyak usaha sejenis yang muridnya banyak dan terus berkembang yang tentunya pancapaian itu tidak diperoleh dengan segera.
Selain itu, yang lebih mendasar adalah kerja sama kemitraan antara saya dengan PPMIA Cahaya Bintang berlaku selama 5 tahun. Tidak sedikit biaya yang saya keluarkan untuk menyiapkan tempat belajar agar sesuai dengan ketentuan PPMIA Cahaya Bintang.
Menanggapi keberatan saya, PPMIA Cahaya Bintang menyatakan bahwa pemindahan ini bisa dilakukan dengan melakukan amandemen dokumen perjanjian. Yang tentu saja bertentangan dengan isi dokumen perjanjian.
Dan sejak Agustus 2012, PPMIA Cahaya Bintang menutup secara sepihak cabang Klaten begitu saja tanpa keterangan apa pun sampai sekarang. Hal ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit untuk saya.
Tempat belajar yang terbengkalai, pendapatan usaha setahun yang tidak dibayar PPMIA Cahaya Bintang, "fee" yang hilang begitu saja, dan ketidakpastian kelangsungan kemitraan ini.
Gianita Gandawijaya Jl Taman Siswa, Yogyakarta *****@****.*** 08122654569
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.