Pada tanggal 30 Agustus 2010, sekitar jam 12.00 WIB, dalam cuaca yang cerah, sebuah pohon roboh di jalan Cempaka Putih Barat 26 (dekat kantor kelurahan Cempaka Putih Barat, depan bengkel AC Global) dan menimpa pengendara motor B 6265 PPD bernama Ahmadi hingga terluka dan tidak sadarkan diri. Tapi alhamdulillah masih ada orang baik (pegawai AC Global) yang membawa korban ke rumah sakit islam cempaka putih dan melaporkan ke warga sesuai dengan alamat dalam ktp korban. Saya mewakili keluarga korban, meminta Rumah Sakit Islam Cempaka Putih menangani korban dengan baik, karena luka robek di beberapa tempat di wajah (kepala), kaki, dan tangan korban lecet-lecet sehingga korban di rawat inap. Selanjutnya saya segera melaporkan kecamatan cempaka putih seksi pertamanan, dan laporan di respon dengan baik oleh kasi pertamanan (bu ugit), saya diminta melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus asuransi, antara lain; surat laporan kecelakaan dari kepolisian, foto korban di rumah sakit, kwitansi rumah sakit, dan foto motor yang rusak. Setelah 6 hari dirawat, alhamdulillah korban diijinkan pulang oleh pihak Rumah Sakit Islam, selanjutnya saya menyerahkan kelengkapan dokumen ke kasi pertamanan cempaka putih, tapi masih ada 1 yang harus dilengkapi yaitu kwitansi perbaikan motor; menurut bu ugit agar bisa dibuat 2 klaim asuransi, dan diinformasikan juga penggantian asuransi sekitar 2 bulan kemudian. Pada tanggal 21 September 2010 saya ditelpon ibu sri minta dikirim fotokopi sim Ahmadi melalui fax, tanggal 1 November 2010 saya ditelpon bu sri lagi yang menginformasikan uangnya sudah keluar dan bisa diambil besok jam 2 siang dengan jumlah penggantian 1juta rupiah untuk rawat badan dan 1juta rupiah untuk kerusakan motor. Karena merasa tidak sesuai dengan klaim asuransi, saya menanyakan nama asuransinya apa, yang dijawab bu sri asuransi bumida. Tanggal 2 November 2010 jam 11.30 saya sampai di gedung graha pulo, alamat kantor asuransi yang diberikan oleh bu sri tapi di lantai 1 saya minta ijin petugas agan ke lantai 3 kantor asuransi bumida, petugas tidak mengenal kantor asuransi bumida di gedung graha pulo. Tapi saya diijinkan ke lantai 3, disana saya membaca plang metropolitan insurance brokers dan akhirnya kembali bertemu bu sri di tempat tersebut yang ternyata dia adalah seorang konsultan, lalu saya menanyakan "kantor asuransi bumida nya dimana bu?" dan dijawab di kuningan. Kami diterima di ruang rapat dan bu sri akan menyerahkan uang asuransi dalam amplop tapi saya diminta menandatangani tanda terima yang sudah disiapkan. Sebagian isi tanda terimanya kira-kira "Dengan diterimanya uang 2juta rupiah, maka permasalahan ini dianggap selesai, dan pihak korban tidak akan melakukan tuntutan pada pihak-pihak terkait." Merasa uang yang akan diterima sebesar 2juta rupiah sangat tidak sesuai dengan klaim asuransi, akhirnya kami berdiskusi, saya meminta fotokopi tanda terima tapi bu sri tidak bisa memberikan karena harus menanyakan ke atasan terlebih dahulu. Pada saat itu, saya langsung menelpon bu ugit menginformasikan dan menanyakan kenapa harus menandatangani seperti tersebut di atas, dan kenapa harus mengurus melalui konsultan (tidak langsung mengurus ke asuransi bumida) tapi akhirnya informasi yang saya dapat semakin kurang jelas dan akhirnya bu sri ditemani atasan nya mencoba menjelaskan ke saya, setelah pembicaraan panjang pun informasinya semakin tidak jelas, dan saya memutuskan akan menerima uang 2juta rupiah tapi dengan catatan kata-kata yang diperdebatkan dihilangkan atau diganti. Akhirnya atasan bu sri tidak setuju dan mengatakan uang yang 2juta rupiah tidak bisa diserahkan sekarang. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apa benar penggantian maksimum rawat inap hanya 1juta rupiah? Sedangkan untuk penggantian kendaraan yang rusak bisa mencapai puluhan juta rupiah (kasus mobil tertimpa pohon yang diinformasikan bu ugit). Jika ini benar, sangat disayangkan karena manusia dihargai jauh lebih rendah dari kendaraan. Dimana sifat kemanusiaan nya? Apa benar alur proses mengurus asuransi harus menggunakan konsultan? Jika benar, berarti sangat tidak efisien, menyebabkan biaya tinggi. Apakah setiap korban kecelakaan akan mendapatkan penanganan seperti ini? Jika benar, akan banyak korban kecelakaan yang meninggal, karena rumah sakit akan meminta uang jaminan dulu baru melakukan pelayanan dengan baik. Mohon penjelasan secepatnya dari dinas pertamanan DKI sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus yang seperti ini.
haryoko edi widodo
cempaka putih tengah 14/19 D
jakarta pusat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial