Tanggal 17 November 2013, Persiden Susilo Bambang Yodhoyono mencanangkan “Gerakan Ekonomi Syariah”. Gerakan ini diluncurkan Pemerintah RI melalui Bank Indonesia, Lembaga Keuangan, dan Perbankan Syariah. Dengan gerakan ini diharapkan dapat mempercepat perkembangan Ekonomi Syariah serta dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di dunia. Harapan yang tinggi tetapi bukan tidak mungkin untuk kita wujudkan.
Di lain sisi, beberapa pakar ekonomi menilai gerakan ini terlambat dilakukan, Indonesia terlambat untuk mengambil manfaat dari ekonomi syariah padahal Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Dibandingkan dengan negara-negara lain, Pemerintah Indonesia masih sangat jauh dari kata serius dalam hal mengurusi ekonomi syariah.
Indikator dari serius atau tidaknya pemerintah dalam mendukung gerakan ekonomi syariah dapat kita lihat dari program-program pemerintah yang tidak sejalan dengan pakem syariah, seperti pinjaman ke bank dunia atau negara lain dengan bunga, Penerbitan Obligasi atau Surat Utang Negara dengan bunga, kemudian Program di bidang Kesehatan yang akan dilaksanakan pada 2014 yaitu Program Jaminan Kesehatan Nasional. Keseluruhan program tersebut sangat dekat dengan konsep ribawi dan tentunya masih banyak program lain yang serupa.
Mungkin ada yang bertanya kenapa Program Jaminan Kesehatan Nasional tidak syariah ? bukankah program tersebut untuk menolong rakyat Indonesia yang tidak mampu untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal ?.
Ditinjau dari niat pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan, program ini sungguh sangat bagus. Tetapi dilihat dari institusi yang akan melaksanakan program tersebut sungguh sangat dekat dengan riba. Seperti diketahui bersama PT. Askes Indonesia ditunjuk sebagai pengelola program jaminan kesehatan. Sayangnya dana yang dikelola oleh PT. Askes Indonesia 80% berada di bank-bank konvensional yang sudah pasti mendapat bunga. Maka bayangkan bila seluruh rakyat Indonesia mengikuti program ini, untuk PNS akan dipotong melalui gajinya, kemudian dana tersebut ditempatkan oleh PT. Askes pada Bank-bank konvensional, maka kita semua, seluruh rakyat Indonesia telah melaksankan praktek yang jauh dari pakem syariah secara berjamaah. Bukankah ini dosa berjamaah ? lalu bagaimana bila dosa tersebut menjadi suatu kewajiban bagi seluruh Rakyat Indonesia. Akankah ada Keadilah sosial seperti sila ke lima dalam Pancasila ?.
Yah, saya mungkin hanya seorang rakyat biasa yang bersuara melalui tulisan ini, saya hanya ingin menunjukan keprihatinan saya. Sebagai rakyat biasa yang juga PNS, saya dihadapi sebuah kewajiban yang menurut keyakinan saya tidak boleh dijalankan.
Oke kita kembali ke Gerakan Ekonomi Syariah. Saya sangat senang ketika mendengar kabar ini. Gerakan ini akan membawa negara kita untuk mendapatkan keberkahan kembali dari Sang Pencipta. Mungkin negara kita perlu lebih bersungguh-sungguh dalam mengelola ekonomi syariah. Untuk itu perlu kekuatan yang besar dari setiap lapisan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri, perkembangan ekonomi syariah yang saat ini terjadi di Indonesia lebih didorong karena perkembangan ekonomi dari kelas menengah muslim. Untuk itu diharapkan golongan atas juga mengembangkan ekonomi syariah. Dengan perkembangan ekonomi syariah yang besar maka rakyat kecilpun akan merasakan keberkahannya meski tidak secara langsung.
Kembali lagi, harapan yang bukan tidak mungkin kita dapatkan, bukan tidak mungkin untuk kita wujudkan. Keseriusan Pemerintah sangat diharapkan, hendaknya pemerintah mempunyai blue print yang jelas dalam mengembangkan ekonomi syariah, dan juga mendukung ekonomi syariah melalui program-program yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah. Semoga.
http://molenpublog.wordpress.com/201...onomi-syariah/