Pada 20 Maret 2011, adik saya mengalami insiden pemukulan/penganiayaan. Kejadian tersebut berada dalam naungan wilayah Polres Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sehingga penyelesaian kasus adik saya (LP/B/1320/III/2011/JBR/RES BGR) tersebut berada dalam kewenangan aparat kepolisian Polres Cibinong. Yang secara prosedural memberikan surat pengantar untuk membuat bukti visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong.
Hari-hari terus lewat menjadi minggu dan bertambah menjadi bulan, hasil visum yang harusnya diterbitkan pihak RSUD Cibinong untuk keperluan proses kasus adik saya tidak kunjung keluar. Dan menurut keterangan surat penyidik tertanggal 25 April 2011, penyelesaian kasus adik saya mengalami hambatan karena tidak adanya bukti visum.
Pada 2 Mei 2011, saya dan adik saya melakukan konfirmasi ke RSUD Cibinong. Setelah bertanya pada staf RS ternyata proses dan alur penyelesaian bukti visum tidak memakan waktu terlalu lama.
Bahkan tidak selama yang adik saya alami, yaitu sampai dua bulan. Dan sungguh kecewanya kami dan menyedihkan, ketika diberitahu salah satu staf RSUD Cibinong bahwa bukti hasil visum tersebut sudah selesai. Bahkan sudah diambil dari pihak RS, sejak beberapa waktu yang lewat. Tapi tidak ada bukti tertulis atau sistematika administrasi yang jelas kapan bukti visum itu diambil.
Karena selayaknya waktu membikin hasil visum saja ada tanda terima, bagaimana mungkin ketika bukti visum itu keluar tidak ada tanda terimanya? Karena sungguh aneh dan sangat disayangkan salah satu surat penting (bukti visum) tidak diperlakukan semestinya oleh pihak RSUD Cibinong.
Ary Prama Saputra
Jln. Pondok Jaya 4 no 3 Rt 04/RW 06 Pela mampang, Jak Sel
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial