Jamsostek

Klaim JHT Jamsostek


1498 dilihat

Saya adalah nasabah jamsostek dengan no.KPJ: 06D20613710. Maksud saya menulis ke Kompas.com tidak untuk mendiskreditkan Pimpinan atau staff JAMSOSTEK Batam, namun karena adanya ketidak pahaman terhadap prosedure pembayaran JHT oleh JAMSOSTEK Batam.

Terhitung mulai bulan Februari 2011 saya sudah tidak bekerja lagi di Indonesia dan ditransfer permanen ke kantor cabang Singapura oleh perusahan saya. Karena hal tersebut pada bulan April 2011 saya bermaksud untuk mencairkan JHT saya, namun permohonan saya untuk mencairkan JHT tersebut di tolak oleh Jamsostek Cab. Batam, dengan alasan bahwa hanya warga negara asing yg secara permanen pindah ke luar negeri yang berhak utk mencairkan JHT tsb.

Perlu saya sampaikan bahwa hal ini bertentangan dengan peraturan Mentri Tenaga kerja NOMOR: PER – 12/MEN/VI/2007 yang menjadi acuan PT. Jamsostek dalam hal pembayaran atau klaim JHT. BAB VI PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA Pasal 19 yang berbunyi:

(1) Tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk selamalamanya, dapat mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua dengan menyerahkan kartu peserta dan mengisi formulir Jamsostek 5 disertai dengan buktibukti: a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia. b.Foto copy pasport. c. Foto copy Visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

(2) Berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Penyelenggara menghitung dan membayarkan Jaminan Hari Tua secara sekaligus kepada tenaga kerja yang bersangkutan. Dalam hal ini saya sudah melampirkan "Employment Pass/Visa" saya namun tetap di tolak. Penolakan ini jelass bertentangan dengan pasal 19 tsb diatas.

Kemudian karena penolakan tersebut saya mengajukan lagi klaim atas JHT saya bulan Oktober ini dengan pertimbangan bahwa bulan ini saya telah genap 5 tahun menjadi anggota dan telah lebih 9 bulan semenjak berhenti dari kantor cabang Jakarta. Namun kembali klaim saya di tolak dengan alasan bahwa pembayaran klaim JHT tersebut harus 5 tahun + 1 bulan (5 tahun 1 bulan), lagi-lagi hal ini tidak sesuai dengan peraturan mentri tsb diatas pada Pasal 18 yang berbunyi:

(1) Tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 (lima puluh lima) tahun dan telah mempunyai masa kepesertaan aktif (membayar iuran ) maupun non aktif (tidak membayar iuran) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan maka tenaga kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir Jamsostek 5 dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli.

b. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial;

c. Kartu Identitas (foto copy kartu tanda penduduk/Surat ijin mengemudi dan kartu keluarga) yang masih berlaku.

(2) Masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak pembayaran iuran pertama program Jaminan Hari Tua berdasarkan PP No. 14 Tahun 1993.

(3) Berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Penyelenggara menghitung dan membayar Jaminan Hari Tua secara sekaligus kepada tenaga kerja yang bersangkutan. dan juga mengacu pada peraturan JAMSOSTEK Sendiri tentang tata cara pengajuan klaim pada poin no. 5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

b. Surat pernyataan belum bekerja lagi c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI Jelas dikatakan bahwa 1 bulan yang di maksud adalah masa setelah pekerja berhenti dari tempat bekerjanya dan bukan masa tunggu setelah 5 tahun menjadi anggota.

Kiranya PT. JAMSOSTEK bisa mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada staffnya (CSO) karena terlihat bahwa mereka tidak mengerti tentang aturan tersebut diatas.

Saya menulis juga untuk pengetahuan masyarakat luas tata cara klaim JHT agar kita mengerti akan Hak-hak kita. Saya sangat berharap JAMSOSTEK bisa merespon surat pembaca saya ini. Dan terima kasih untuk Kompas.com yang memuat surat saya.

Nazaruddin Akmil
Perum Villa Paradise
Batam




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial