Home > Pendidikan & Pelayanan Kesehatan > Pelayanan Kesehatan > Bagaimana Mengurus JHT Jamsostek?

Bagaimana Mengurus JHT Jamsostek?


1041 dilihat

Jakarta - Setelah bekerja selama 6 tahun, bulan Mei 2006 saya mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja. Setelah menunggu 6 bulan, saat ini saya sedang membutuhkan dana, dan berencana mencairkan dana JHT saya di Jamsostek. Sebelumnya saya coba menghubungi pihak Jamsostek untuk mengecek kepesertaan saya. Ternyata saya dinyatakan masih aktif, terbukti dengan masih menyetornya perusahaan lama saya ke pihak Jamsostek sampai dengan bulan September 2006. Jadi kesimpulannya menurut pihak Jamsostek, bulan November 2006 ini 'terpaksa' saya tetap tidak bisa mencairkan dana JHT tsb dan harus menunggu 6 bulan ke depan terhitung mulai bulan September 2006. Padahal jelas di SK pengunduran diri saya tertulis resign tanggal 9 Mei 2006, namun karena kelalaian pihak HRD yang tidak melapor ke pihak Jamsostek, dana JHT saya harus tertunda. Mohon pencerahan, bagaimana caranya agar dana JHT saya itu bisa dicairkan pada bulan ini? Saya mau datang langsung ke kantor Jamsostek, tetapi ragu karena lewat telepon pihak Jamsostek tetap mengatakan kalau dana JHT saya tidak bisa dicairkan bulan ini. Lalu ke mana saya harus mengadu? *****@****.*** 08129682550 (nrl/nrl)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial