Home > Pendidikan & Pelayanan Kesehatan > Pelayanan Kesehatan > Pencairan Jamsostek Kematian Karena Kecelakaan Hanya dalam Hitungan Jam

Pencairan Jamsostek Kematian Karena Kecelakaan Hanya dalam Hitungan Jam


674 dilihat

Jakarta - Hari Rabu, 26 Agustus 2009 saya untuk ke sekian kalinya menelepon Kantor Jamsostek kebon sirih untuk menanyakan klaim jamsostek almarhum kakak saya yang meninggal dunia hampir dua tahun yang lalu. Tepatnya bulan Desember 2007 karena kecelakaan sepeda motor.

Sudah lama sekali perusahaan tempat almarhum mengajukan klaim berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena sekian lama tidak ada kabar akhirnya saya berinisiatif sendiri menanyakan ke Jamsostek melalui telepon. Ternyata setelah berkali-kali menelepon baru saya dikasih tahu bahwa ada persyaratan yang kurang yaitu bukti pembayaran asuransi dari Jasa Raharja.

Setelah akhirnya saya mendapatkan bukti tesebut saya menghubungi Jamsostek kembali bermaksud untuk mengirimkannya secara langsung. Tapi, ditolak oleh mereka dan saya diminta untuk memberikan bukti tersebut melalui perusahaan, dan berdasarkan informasi dari perusahaan bahwa bukti tersebut sudah dikirim ke Jamsostek baru kemarin saya coba menelepon lagi.

Ketika saya tanya sampai di mana proses klaim kematian dijawab dengan santainya bahwa belum selesai. Terus saya tanya apakah ada persyaratan yang masih harus dipenuhi. Katanya sudah lengkap dan sudah menerima bukti pembayaran dari Jasa Raharja.

Dan, saya tanya lagi, berapa lama saya harus menunggu dan kapan saya bisa menghubungi lagi. Katanya setiap hari silakan telepon dan kalau prosesnya belum selesai akan saya jawab belum dan jika sudah selasai akan saya jawab selesai dengan nada terburu-buru dan telpon langsung ditutup.

Saya tidak menyangka ternyata pelayanan yang diberikan oleh Jamsostek seperti itu. Tidak seperti yang saya baca di koran-koran atau pun di internet. Bahwa pengajuan klaim Jamsostek sangat mudah. Hanya dalam hitungan jam tidak sampai hitungan hari. Tapi, itu tidak saya alami. Malah saya merasa dipersulit dan diremehkan.

Sampai berapa lama lagi saya harus menunggu dalam memperjuangkan hak almarhum. Wallahualam.?

Dian Anggeraini
Taman Graha Asri Blok H1 No 1 Serang
08111200875



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial