Home > Pendidikan & Pelayanan Kesehatan > Pelayanan Kesehatan > Mohon Informasi Mengenai Ketentuan Pencairan JHT Jamsostek

Mohon Informasi Mengenai Ketentuan Pencairan JHT Jamsostek


636 dilihat

Jakarta - Kepada PT Jamsosetek (persero), sebenarnya bagaimana ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)? Saya sudah resign dari sebuah perusahaan (non PNS). Masa keanggotaan saya di Jamsostek 1,6 tahun. Apakah bisa dicairkan JHT saya.

Saya dapat info dari sebuah blog. Katanya bisa dicairkan. Teman saya pun mengatakan demikian.

Pada hari Senin, 7 September 2009 saya datang ke Jamsostek Cabang Bogor Jl Pemuda. Saya hanya dilayani oleh security saja (maaf, dengan pelayanan kurang baik). Mereka mengatakan saya tidak bisa mencairkan JHT saya karena masa keanggotaannya belum
5 tahun.

Apakah jika seorang karyawan berhenti dari perusahaan dan tidak melanjutkan keanggotaannya di Jamsostek itu tidak bisa ambil JHT-nya sebelum 5 tahun. Padahal saldonya tidak akan bertambah.

Terima kasih atas perhatiannya dan saya mohon informasinya.

Dody Prasetya
Tajur Bogor
*****@****.***
081280633648



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial