Karawang - Saya seorang karyawan perusahaan swasta dengan masa kerja 10 tahun 3 bulan, pada tanggal 14 oktober 2008 saat pulang bekerja saya mengalami kecelakaan yang menyebabkan patah tulang kaki.
Setelah 2 tahun lebih pengobatan dokter dari RS yangg menangani penyakit saya menyatakan saya sudah sembuh dengan catatan kemampuan kerja fisik saya berkurang 50% dan kaki memendek sebelah 2cm. Dengan catatan dari dokter tersebut saya di bantu perusahaan tempat saya bekerja pada pertengahan bulan Februari mengajukan klaim santunan cacat kepada pihak PT.? Jamsostek cabang karawang di mana saya terdaftar.
Semua prosedur dan persyaratan klaim sudah masuk dan saya pun di panggil untuk di wawancara oleh pihak Jamsostek cabang Karawang tanggal 1 Maret 2011, dari hasil wawancara tersebut lalu pihak Jamsostek cabang Karawang memutuskan saya harus di periksa oleh dokter penasihat dari pihak Jamsostek cabang Karawang.
Dan pada tanggal 14 maret 2011 saya pun menjalani pemeriksaan oleh dokter penasihat Jamsostek cabang Karawang. Setelah saya menjalani cek fisik, saya di minta untuk menunggu kabar selanjutnya dari pihak Jamsostek cabang Karawang dengan alasan pihaknya harus mencari data yang tahun 2008 dulu.
Sekarang sudah 3 minggu saya menunggu dan belum ada kabar apapun tentang kelanjutan klaim saya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah,
- Kenapa pihak jamsostek cabang karawang membutuhkan waktu yg sangat lama hanya untuk mencari data dari tahun 2008?
- Data seperti apa yg pihak Jamsostek cari sehingga membutuhkan waktu lebih dari 2 minggu? Saya mohon agar pihak Jamsostek cabang Karawang dapat menanggapi hal ini, terima kasih.
Randi WiniarDesa Kutamukti RT/RW. 03/02 Kec. Kutawaluya, Karawang*****@****.***08561985899(wwn/wwn)