Saya adalah pekerja yang terkena dampak PHK akibat pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, saya mengajukan restrukturisasi kredit personal loan kepada CIMB Niaga.
Bulan Mei 2020, saya mendapat telepon dari pihak CIMB Niaga, terkait restrukturisasi. Saya diberikan dua opsi untuk memilih cara pembayaran cicilan.
Sebelum memutuskan, saya berkonsultasi dengan pihak CIMB Niaga, yakni opsi mana yang terbaik untuk kondisi saya saat ini. Akhirnya diputuskanlah opsi yang pertama, dengan cicilan dan bunga yang lebih rendah.
Pada 18 Mei 2020, saya mendapat email dari CIMB Niaga, yang menyatakan bahwa skema program restrukturisasi yang disetujui adalah opsi kedua, dengan penundaan pembayaran selama 6 bulan ke depan.
Di mana, dalam email tersebut tidak ada rincian cicilan dan jangka waktu yang harus dibayarkan.
Pada 7 Juni 2020, saya menanyakan informasi terkait cicilan saya ke pihak CIMB Niaga melalui email. Namun tidak ada respon sampai sekarang.
Pada 1 Desember 2020, saya mendapat telepon dari pihak CIMB Niaga yang menyatakan cicilan saya yang baru sebesar Rp1.864.499, dan jatuh tempo pada 2 Desember 2020.
Pada 2 Desember 2020, saya membayar tagihan sesuai skema cicilan yang baru.
Pada 4 Desember 2020, saya mendapat telepon dari pihak Collection CIMB Niaga, yang menyatakan bahwa saya ada kekurangan bayar sebesar Rp150.000.
Saat saya mengkonfirmasi bahwa bukti transfer saya sesuai dengan cicilan saya, tiba-tiba saya mendapat respon yang tidak menyenangkan. Bahkan, pihak collection menyatakan dana yang masuk hanya sebesar Rp1.050.000. Padahal jelas di bukti transfer bank saya nilainya sesuai Rp1.864.499.
Saat saya mencoba menanyakan data terkait Rp150,000 tersebut, pihak collection mendadak membentak saya, dan berbicara kurang etis.
Bukankah sudah menjadi hak nasabah untuk meminta penjelasan, jika ada biaya yang tidak jelas ditagihkan? Lantas kenapa pihak collection justru memberikan data yang tidak akurat?
Saya mengajukan komplain terkait tagihan tersebut dan sikap pihak collection kepada Customer Care CIMB Niaga, yakni melalui email *****@****.***. Berikut nomor tiket pengaduan saya #e20201204-000382.
Saya sudah memberikan semua data yang dibutuhkan oleh pihak CIMB Niaga untuk menyelesaikan kasus saya.
Melalui email tersebut, CIMB Niaga berjanji akan segera memproses dan meminta saya menunggu hasilnya. Namun, pada 6 Desember 2020, saya kembali ditelepon pihak collection yang kembali menagih biaya Rp150.000.
Pada saat saya mempertanyakan biaya tersebut, pihak collection tidak bisa menjelaskan dan menyatakan akan melakukan kroscek terlebih dahulu.
Saya kembali mempertanyakan via email melalui nomor tiket pengaduan #e20201204-000382. Namun, saya hanya disuruh menunggu prosesnya.
Lagi-lagi saya mendapat telepon dari pihak collection yang menagih “biaya” tersebut dan bahkan sudah dibungakan dua kali lipat.
Jelas saya tidak terima dengan cara sepihak CIMB Niaga. Di mana setiap saya mempertanyakan datanya, mereka tidak bisa menjelaskan. Saat saya mempertanyakan via email, saya cuma disuruh menunggu prosesnya. Tiba-tiba saya dikenakan bunga dua kali lipat ?
Pada 4 Januari 2021, saya kembali mengajukan komplain via email ke *****@****.***. dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Namun, tidak ada respon dari pihak CIMB Niaga.
Pada 23 Januari 2021, saya kembali mendapat telepon tidak menyenangkan dari pihak Collection CIMB Niaga. Bahkan tagihan tersebut sudah dibungakan lagi jadi 3 kali lipat.
Pada saat saya mempertanyakan data, kenapa muncul tagihan ini? Pihak collection justru semakin naik nada bicaranya dan memaksa saya untuk membayar.
Saya pun kembali mengajukan komplain via email ke *****@****.***. Namun, lagi-lagi tidak ada tanggapan apapun dari pihak CIMB Niaga.
Setiap hari saya mendapat telepon dari pihak Collection CIMB Niaga yang menagih uang yang terus dibungakan, tapi tidak jelas tagihan apa.
Bahkan, pada 18 Februari 2021, saya mendapat telepon dari pihak Collection CIMB Niaga. Lagi-lagi menagih untuk hal yang sama. Pada saat saya mempertanyakan munculnya tagihan ini, pihak collection berdalih saya telat bayar di tanggal 8.
Padahal, semua bukti transfer saya tercatat tanggal 2, tidak ada tanggal 8. Saat saya minta buktinya, pihak collection tidak bisa memberikan datanya. Bahkan, nada bicaranya makin kasar dan mulai mengintimidasi saya dengan kata-kata yang kurang etis.
Saya sangat merasa terganggu dan terancam dengan perlakuan ini. Pihak collection terus menanyakan alamat saya dan terus menelepon saya bertubi-tubi. Saya langsung mengajukan komplain kepada Customer Care CIMB Niaga melalui telepon di 14041.
Namun, saya belum mendapat respon apa pun dari pihak CIMB Niaga. Sampai saat ini, saya masih sulit mendapat pekerjaan. Tapi saya berusaha semampu saya untuk menunaikan kewajiban cicilan saya tepat waktu.
Jujur, saya sangat kecewa terhadap pelayanan dan pihak Collection CIMB Niaga yang dalam kondisi pandemi ini bukan memberi solusi, tapi malah mempersulit nasabah.
Bukankah ini adalah kondisi force majeure, bahkan pemerintah sudah memberi arahan bagi bank untuk memberi keringanan, bukan memberatkan.
Apakah benar pihak Collection CIMB Niaga diarahkkan menagih dengan cara mengintimidasi nasabah? Kasus saya sudah berlarut-larut, apakah mungkin CIMB Niaga sengaja tidak merespon, seakan memaksa saya untuk membayar tagihan yang tidak jelas ini? (IRA)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial