Saya melakukan transaksi jual beli rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara seluas 189 m2. Dalam hal ini pembeli menggunakan fasilitas kredit Bank Syariah Mandiri cabang Medan, Sumatera Utara.
Transaksi jual beli dihadiri oleh pihak Bank Syariah Mandiri cabang Medan, saya sebagai pihak penjual dan pihak pembeli serta disaksikan oleh notaris pada 5 Maret 2020. Setelah akad ditandatangani, pihak bank berjanji akan mentransfer sisa dana yang harus dibayar oleh pihak pembeli.
Pada 3 April 2020, pihak Bank Syariah Mandiri cabang Medan yang diwakili pihak marketing menanyakan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang asli. Saya merasa sudah memberikan semua dokumen termasuk sertifikat waktu tandatangan di notaris. Setelah selesai tandatangan tidak ada masalah kekurangan dokumen. Sudah lebih dari sebulan dari waktu penandatanganan kenapa baru sadar ada kekurangan dokumen?
Akhirnya saya berikan fotocopy dokumen IMB yang masih saya simpan. Kemudian Pihak Bank Syariah Mandiri menginfokan bahwa dana saya akan diblokir sebesar Rp 75 juta, dimana Rp 50 juta-nya adalah jaminan AJB dan Rp 25 juta-nya adalah jaminan leges IMB. Sekali lagi ini yang diblokir adalah uang saya sebagai pihak penjual.
Pada 30 Juni 2020, saya menanyakan apakah dana sisanya sudah dicairkan atau belum? Informasi dari pihak Bank Syariah Mandiri bahwa sisa dana jaminan AJB akan dicairkan pada 6 Juli 2020. Akhirnya dana 50 juta tersebut ditransfer ke rekening saya.
Pada 6 Agustus 2020, saya menghubungi lagi ke pihak marketing Bank Syariah Mandiri untuk sisa dana Rp 25 juta. Ternyata orang marketing yang menangani sudah pindah tugas, jadi dialihkan ke rekannya.
Pada 27 Agustus 2020, saya menghubungi Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri cabang Medan agar segera mencairkan sisa dana saya. Jawabannya adalah, saya diminta menunggu karena proses leges IMB belum selesai. Jadi dana belum bisa cair dan itu sudah peraturan kantor.
Berdasarkan kronologis diatas saya mengeluhkan terkait permasalahan yang berlarut-larut dan ini sudah berlangsung selama 5 bulan.
Apakah permasalahan leges IMB ini tanggung jawab penjual ? Apakah masih ada kaitan dokumen yang harus saya tandatangani perihal IMB yang menyebabkan uang saya ditahan? Apakah jika IMB tidak bisa dileges di BPN maka transaksi batal?
Saya sudah tanyakan ke pihak Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri untuk ketiga pertanyaan saya tersebut dan sebetulnya sudah tidak ada lagi hubungannya lagi dengan penjual, hanya saja itu adalah aturan kantor.
Terus terang jawaban itu membuat saya bertanya-tanya tentang peraturan yang tidak relevan. Dimana penjual sudah tidak ada hubungan dengan dokumen dan kegagalan transaksi, tapi kenapa hak penjual masih ditahan? Saya berharap Pimpinan Bank Syariah Mandiri pusat dapat mencairkan hak saya secepatnya.
Pada 31 Agustus 2020 saya sudah kirimkan surat resmi keluhan saya ke kantor pusat Bank Syariah Mandiri di MH Thamrin. Namun, dikarenakan bagian terkait sedang WFH (Work From Home) maka surat saya diterima oleh customer service Bank Syariah Mandiri yakni oleh Saudara Valy .
Sudah 3 (tiga) hari dari waktu saya mengirim surat resmi, namun tidak ada tanggapan sedikit pun dari pihak Bank Syariah Mandiri pusat. (IRA)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial