Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat malam perkenalkan saya Nimas Runeh Sabillah Sutopo mahasiswi UPN Veteran Jawa Timur jurusan Ilmu Komunikasi. Dalam berita tentang Pembunuh Eno Akan Terancam Seumur Hidup menurut saya itu tidak adil sebab pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana dan cara yang dilakukan sangat tidak manusiawi.
Bagaimana tidak wanita yang sudah berusaha menolak dan membela diri nya untuk di ajak untuk berhubungan intim karena bukan mukhrim dan belum resmi sebagai pasutri malah di bunuh secara keji. Entah apa yang di pikiran sang pelaku hingga berbuat sedemikian rupa terhadap korban. Mendapat pasal berlapis dan ancaman hukuman seumur hidup rasanya itu tidaklah adil. Bayangkan saja pembunuhan yang sangat tidak bertoleran ini menurut saya jika hanya mendapat hukuman seperti itu seharusnya agar lebih setimpal berikan hukuman mati saja karena bila ancaman hukuman seumur hidup maka dikhawatirkan akan ada kejadian tragis yang terulang kembali di Indonesia yang menimpa wanita lainnya selain itu hukuman mati akan memberikan efek jera bagi siapa pun.
Kasus yang menimpa Eno ini membuat sebagian besar wanita di Indonesia sangat merasa was-was bahkan tidak sedikit dari mereka yang tidak berani lagi untuk keluar rumah sendirian atau pun larut malam. Ya, memang hal itu ada positive nya karena para wanita tidak perlu untuk keluyuran saat malam hari namun hal itu juga membuat keterbatasan yang di rasakan oleh kaum wanita. Keterbatasan disini adalah mungkin ada yang bekerja di shift malam atau pun mahasiswi yang lembur tugas menjadi tidak nyaman dan selalu di hantui rasa takut dan ingin segera cepat pulang sehingga menjadi tidak fokus kepada pekerjaan atau tugas nya. Hukuman mati juga pantas mereka dapat kan karena sang pelaku telah merencanakan aksi bodohnya tersebut. Sang pelaku yang masih sangat belia ini yang seharus nya mendapat hukuman mati otomatis juga harus berhenti dari kegiatan sekolah nya selain itu jangan ada uang denda walau pun di tentukan berapa besar jumlah nya sebab jika ada denda maka nantinya kasus Eno akan disepelekan oleh sang pelaku mau pun khalayak lain nya namun jika hukuman nya hukuman mati maka siapa pun tidak mengingkannya ada kejadian tersebut.
Pentingnya jika hukuman mati terlasakna bisa mencegah adanya kasus korupsi yang di khawatirkan saat di tengah-tangah jalan kasus hukuman nanti. Walaupun di antara kedua belah pihak nanti nya akan saling memaafkan namun hukum harus tetap berjalan dan tidak ada toleransi apapun untuk si pelaku. Menurut saya nyawa harus di balas dengan nyawa namun buka sarkas atau anarkis maksut saya adalah kasus Eno ini kasus yang sangat fatal dari sekian kasus pelecehan yang pernah terjadi walaupun beberapa waktu yang lalu sudah ada kasus pembunuhan yang di alami gadis cilik umur 14 tahun hingga tewas namun tragedi Eno ini tetap menjadi peristiwa yang mengenaskan bagi saya dan mungkin beberapa khalayak masyarakat lain nya.
Pemberian hukuman mati juga memberikan contoh terhadap hukum di Indonesia yang di harapkan lebih tegas lagi dalam menetapkan keputusan hukuman bagi tersangka kasus apapun sesuai perbuatan nya. Hukuman mati tersebut harus dilakukan di berikan dua tersangka karena mereka sudah bekerja sama untuk melakukan pembunuhan tersebut tidak ada yang tersangkan pertama hukuman seumur hidup dan tersangkan kedua hanya 2/3 dari hukuman pidana. Ya, kita semua berharap semoga kasus Eno ini menajadi kasus yang terakhir dalam kasus pelecehan yang mengerikan di Indonesia agar para wanita tetap bisa bebas melakukan kegiatan nya dan tetap berteman dengan siapa pun tanpa harus rasa takut.
Wassalamualaikum, Wr.Wb
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial