Home > Pemerintah > Sistem > [Kewaspadaan Nasional] Surat terbuka untuk Presiden RI & Penegak Hukum di Indonesia

[Kewaspadaan Nasional] Surat terbuka untuk Presiden RI & Penegak Hukum di Indonesia


1078 dilihat

[Kewaspadaan Nasional] Surat terbuka untuk Presiden RI & Penegak Hukum di Indonesia
DANGER Microwave Weapon / EMF Electronic Magnetic Frequency Tinggi dapat Membaca dan Mengendalikan Pikiran!

Bapak Presiden yang sangat saya hormati, semoga Bapak selalu sehatwal afiat, sehat lahir batin, bebas dari penyakit apapun. Kesehatan adalah hak asasi setiap rakyat Indonesia dan Perlindungan adalah yang mana semestinya didapatkan oleh Setiap Masyarakat Indonesia kepada Pihak Penegak HUKUM, Dengan sehat jasmani dan rohani saya Bernama HANDOKO GHO lahir di Padang 28 Februari 1983 saat ini bertahan sendirian melawan Microwave Weapon atau Radiasi EMF (Electronic Magnetic Frequency Tinggi) yang mana tentu saja berbahaya bagi masyarakat Sekitar di Pulau Karam Blok D/4 – Padang (Sekitar Jembatan Sitinurbaya) mencoba menyampaikan informasi Penting kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan Aparatur Penegak Hukum di Indonesia mengenai bahaya dan musibah yang menimpah diri saya hingga saat ini May 2016; Jika saya terbunuh oleh Microwave Weapon yang tidak manusiawi kiranya Masyarakat Indonesia dapat Mengetahui dan Aparat Hukum di Republik Indonesia dapat melakukan Investigasi Sindikat yang melakukan dan menggunakan Teknologi Microwave Weapon ini.


Sindikat ini melakukan Penyandraan di Berbagai Tempat dengan mengendalikan Pikiran mereka dengan menggunakan Microwave Wepaon atau Radiasi Gelombang EMF (Electronic Magnetic Frequency Tinggi) sebagai alat yang tidak manusiawi hingga saat ini sudah 4 bulan lebih saya mencoba meminta bantuan kesana kemari tetapi tidak mendapat tanggapan apa pun, dan ternyata setelah saya selidiki dan cari tau melalui internet mengenai Teknologi ini adalah Teknologi Teknik Kata Hati (Inner Voice), dan Pelaku dapat melakukan Penargetan Korban (Target Tracking), dan Mempengaruhi Prilaku (Behavioral Influence Technologies) sehingga Teknologi ini dapat mempengaruhi petugas Penegak HUKUM di INDONESIA ketika saya mencoba menjelaskan dan Memohon Perlindungan dan Ingin melaporkan malah Petugas Kepolisian bukan Memberikan Perlindungan dan Menerima Laporan Masyarakat tetapi malah menganjurkan melakukan membuat Pelaporan dan Perlindungan di Daerah Lain (Jakarta)!

Semana Mestinya Pihak Penegak HUKUM Kepolisian jika Masyarakat datang Memohon Perlindungan dan Membuat Laporan tentu saja pihak Kepolisian dengan SIAGA menganyomi dan memberikan Perlindungan kepada Masyarakat yang membutuhkan apalagi dalam posisi di Terror dan Terancam seperti yang saya alami saat ini di terror 24jam dengan menggunakan Microwave Weapon dan di Buntuti yang mana Barang bukti dan cara pengecheckan sudah saya sampaikan berkas berubah bukti-bukti Yang mana saya YAKINI pelaku saat ini juga menyandra berbagai pihak menggunakan Teknologi Microwave Weapon ini!

[Kewaspadaan Nasional] Surat terbuka untuk Presiden RI & Penegak Hukum di Indonesia
Bukti yang dapat di Pergunakan Untuk pengcheckan nama yang membuntuti dan petunjuk pelaku kejahatan international & terrorisme

[Kewaspadaan Nasional] Surat terbuka untuk Presiden RI & Penegak Hukum di Indonesia
Jarak dan Pelaku yang tidak sengaja ketika membuntuti saya mecoba melakukan pemotretan secara asal




Yang mana berbagai barang bukti dan logika akal sehat sudah saya jelaskan sepertinya mereka pun tersandra oleh sindikat yang menamakan diri SIN-FULL atau Special Intelegent Network FULL yang dugaan kemungkinan melakukan Perampokan terhadap Bpk. Alex Tanuwijaya

Semoga artikel ini Membuka mata Masyarakat Indonesia akan Bahaya Teknologi EEG Induction / Microwave Weapon yang telah Hadir di INDONESIA Saat ini berada di Seputaran Tanjung Duren Barat VI, Duku Raya, – Jakarta dan Kota Padang Sekitar Pulau Karam dan Jembatan Sitinurbaya.

Saya sangat menghormati proses perlindungan yang dilakukan Aparatur Penegakan Hukum di Indonesia, Tapi Nyawa saya dan Keluarga tak bisa lama menunggu. Tak bisa lama menunggu Indonesia siap membantu saya dan keluarga, tak bisa menunggu birokrasi siap hadapi sindikat pembunuhan dengan gelombang microwave yang dapat di uji kebenarannya dengan EMF Detector yang seperti dilakukan oleh ICAACT’S RADIO FREQUENCY SCANNING untuk menyelamatkan saya dan Keluarga serta Masyarkat INDONESIA.

Oleh sebab itu Sebuah Harapan besar yang saya bisa tinggalkan untuk Masyarakat Indonesia akan Bahaya Senjata Microwave / Electronic Magnetic Frequency yang dapat membaca dan mengendalikan Pikiran Manusia yang telah Hadir di Indonesia dan hingga saat ini berlangsung dan menimpa diri saya dan keluarga di Jakarta dan Padang.

Serta Logika Akal Sehat Pun untuk dilakukan Pengujian terhadap EMF (Electronic Magnetic Frequency) Detector dengan cara mudah menggunakan SmartPhone Android dan menginstall Aplikasi EMF Detector.

Kiranya Permasalahan yang saya alami ini menjadikan Pengalaman dan Bahan bagi masyarakat Indonesia Kedepan untuk WASPADA dan Berhati-hati serta Mawas diri terhadap Kejahata International Semua Lengkap Terposting pada link artikel terkait.

Hingga saat ini saya Bertahan sendirian Melawan intimidasi radiasi gelombang EMF Electronic Magnetic Frequency yang di hasilkan oleh Microwave Weapon yang ada di Sekitar Rumah saya; dan mengharapkan Perlindungan dan Petugas Penegak HUKUM dapat mengungkap semua FAKTA KEBENARAN atas Kejahatan yang telah dilakukan Oleh Pelaku Kejahatan International & Terrorisme di Pulau Karam (Sekitar Jembatan Sitinurbaya) – Padang – Sumatera Barat

Semoga harapan saya menyelamatkan keluarga dan menemukan ibu Kandung saya yang 33 tahun tidak pernah saya ketahui dengan sesungguhnya dan saat ini posisi ibu kandung saya tersandra oleh pelaku yang berada di sekitar rumah saya Pulau Karam Blok D/4 - Padang ini yang selalu membuntuti dan melakukan terror dengan pelecehan electronic magnetic frequency atau against electronic harassment, Apa yang saya sampaikan adalah sebuh Fakata dan Kebenaran yang saya alami.

Bahwa apa yang saya alami dan ceritakan sesungguhnya adalah hal yang nyata bukan fiktif dapat di lakukan pembuktian, dan saya saat ini mencoba memohon perlindungan, kepedulian, dan memberikan informasi yang baik dan benar kepada pemerintah dan Masyarakat indonesia.
[Kewaspadaan Nasional] Surat terbuka untuk Presiden RI & Penegak Hukum di Indonesia

Saya pribadi sangat memahami dengan baik UUITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik barang siapa dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya, untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi yang tidak benar dapat meresahkan masyarakat luas dapat di jerat dengan HUKUM UUITE yang berlaku di INDONESIA. Semoga informasi yang saya berikan dan penjelasan yang bisa terbukti dengan Fakta dan Logika mohon di tanggapi dengan nilai positif oleh Pemerintah, Penegak HUKUM, dan Masyarakat Luas Indonesia dan di jadikan sebagai bagian materi untuk Kewaspadaan Tingkat Nasional bagi Bangsa Indonesia.

Artikel terkait yang telah saya buat di Kompasiana.Com:

Salam dan Hormat saya;
HANDOKO GHO - PADANG



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps