Saya adalah pemegang kartu kredit Cimb Niaga Visa Infinite dengan nomor 4679-0800-0002-7825 dan Master Card Platinum Cimb Niaga dengan nomor 5289-1900-0003-xxxx. Pada awal Januari 2015 saya mengajukan kenaikan limit kartu kredit Cimb Niaga di Cimb Niaga cabang Medan, setelah sebulan yaitu pada 7 Februari 2015 saya menanyakan hasilnya ke cabang dan dari cs di cabang saya diberitahukan bahwa kenaikan limit saya tidak dapat diproses karena masih ada tagihan yang belum dibayar, lalu saya disarankan untuk melunasi seluruh tagihan walaupun belum jatuh tempo baru bisa diproses kenaikkannya.
Pada saat itu saya menanyakan berapa jumlah yang harus dibayar, dan saya diberitahukan bahwa yang harus dibayar sekitar lima puluh jutaan rupiah. Lalu saya melakukan pembayaran pada saat itu juga. Setelah melakukan pembayaran saya memberitahukan ke cabang tempat saya mengajukan kenaikkan limit bahwa saya telah melakukan pembayaran dan mereka melanjutkan proses kenaikkan limitnya.
Pada 16 Februari 2015 saya menanyakan kembali hasilnya, saat itu saya diberitahukan bahwa masih ada tunggakan sekitar lima puluh jutaan yang belum dibayar jadi tidak bisa diproses. Saya terkejut dan saya memberitahukan bahwa saya sudah melakukan pembayaran sebelumnya, ternyata setelah di cek oleh mereka baru diketahui bahwa yang saya bayar sebelumnya adalah Master Card Platinum saya, sedangkan yang ada tunggakan adalah kartu kredit Visa Infinite Cimb Niaga saya, lalu saya menanyakan berapa yang harus saya bayar? Karena saya belum menerima lembar tagihan di e-mail saya jadi saya tidak tahu berapa jumlah yang harus dibayar. Setelah diberitahu berapa yang harus dibayar, saya langsung melakukan pembayaran pada saat itu juga.
Pada 24 Februari 2015 betapa terkejutnya saya setelah melihat lembar tagihan di e-mail saya dimana ada biaya bunga sebesar Rp2.466.718 dan denda keterlambatan sebesar Rp150.000 kemudian saya menghubungi Call Centre Cimb Niaga untuk minta dihapuskan bunga dan denda keterlambatan karena saya tidak menerima lembar tagihan, dan tidak diinformasikan bahwa tagihan tidak bisa di auto debet dari rekening saya karena sebelumnya kedua kartu kredit saya sudah saya daftarkan pembayarannya melalui auto debet rekening tabungan saya, kemudian CS dari Call Centre meminta saya untuk menunggu prosesnya satu sampai dua minggu dan diminta menghubungi kembali untuk mengetahui hasilnya.
Pada 19 Maret 2015 saya menerima SMS bahwa pengoreksian bunga belum dapat disetujui kemudian saya menghubungi Call Centre Cimb Niaga dan Cs nya mengatakan hanya denda keterlambatan sebesar Rp150.000 saja yang dihapus tetapi bunga yang sebesar Rp 2.466.718 tidak disetujui untuk dihapus. Saya sangat kecewa kenapa bunganya tidak disetujui untuk dihapus, karena saya bukan sengaja untuk tidak membayar tagihan saya melainkan saya tidak menerima lembar tagihan dan tidak ada pemberitahuan bahwa tagihan saya gagal di auto debet dari rekening tabungan Cimb Niaga saya, apalagi pada saat proses kenaikkan limit berjalan, pihak Card Centre Medan mengetahui adanya tunggakkan yang membuat proses kenaikkan tidak bisa diproses kenapa tidak diinformasikan ke saya, sampai saya nanya hasil kenaikkan limitnya, saya baru diberitahu. Saya minta pihak Manajemen Bank Cimb Niaga untuk menyelesaikan masalah saya ini.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial